Beranda Hukum Pakai dan Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Kawanan Sopir Truk di Merak

Pakai dan Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Kawanan Sopir Truk di Merak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polres Cilegon menangkap tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap tiga orang pemilik sabu pada Selasa (5/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu yang bekerja sebagai sopir dump truck di pinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (5/7/2022),” kata Shilton dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Shilton menjelaskan kronologi penangkapan pengguna narkotika jenis sabu,

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang,” tegas Shilton.

Dalam hal ini Shilton menjelaskan setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastil klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit handphone merek OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang. “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp500.000,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan lebih lanjut. “Dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan ketiga pelaku bekerja di tempat yang sama. “Diketahui ketiga tersangka bekerja di tempat yang sama sebagai sopir dump truck di wilayah Merak dan melakukan jual beli narkotika di kalangan sopir,” tegas Shilton.

Terakhir Shilton menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini