SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengancam mencabut izin pengelola parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai target. Ancaman itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir hingga Rp9 miliar.
Budi mengatakan, kebocoran retribusi parkir selama ini membuat target PAD Kota Serang tidak pernah tercapai meski jumlah kendaraan dan aktivitas parkir terus meningkat.
“Dari dulu target parkir Kota Serang tidak pernah tercapai. Rata-rata minimal hilang 50 persen. Berdasarkan hitungan Bapenda dan temuan BPK, kita kehilangan sekitar Rp9 miliar karena retribusi tidak disetorkan,” kata Budi di Puspemkot Serang, Selasa (19/5/2026).
Ia meminta Satuan Tugas (Satgas), Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, BPKAD, dan Bapenda melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan parkir mulai awal 2026.
Budi mengungkapkan, hasil uji petik Dishub dan Satgas menunjukkan potensi riil PAD parkir Kota Serang sebenarnya mencapai Rp3,5 miliar per tahun.
Namun selama ini, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar karena kebocoran di tingkat juru parkir dan koordinator lapangan.
Untuk menekan kebocoran, Pemkot Serang mulai menerapkan target setoran yang lebih ketat kepada pengelola parkir.
Budi menegaskan pemerintah akan langsung mencabut Surat Tugas maupun Surat Penyerahan Tempat Parkir (SPTP) jika pengelola tidak memenuhi target tanpa alasan jelas.
“Kalau targetnya Rp15 juta per bulan tapi setornya cuma Rp5 juta tanpa progres, langsung kami cabut SPTP-nya,” tegasnya.
Saat menanggapi dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi praktik parkir liar, Budi mengaku tidak gentar menghadapi tekanan.
“Saya tidak takut. Ini untuk kepentingan masyarakat Kota Serang. Saya siap dibully, siap digoreng, bahkan siap mati untuk Kota Serang,” ujarnya.
Budi juga memastikan akan menindak pegawai internal Dinas Perhubungan (Dishub) jika terbukti terlibat dalam praktik kebocoran retribusi parkir.
Menurutnya, pemerintah akan memproses pegawai yang bermain melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk kemungkinan pemberhentian.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Dishub yang mulai aktif mendata ulang titik parkir dan menghitung potensi retribusi di sejumlah lokasi strategis Kota Serang.
Budi menilai, pembenahan sektor parkir menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
“Kota Serang butuh pendapatan untuk membangun infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Karena itu kita harus benahi kebocoran PAD,” katanya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
