Beranda Hukum OTT Direktur PT KS Terkait Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa

OTT Direktur PT KS Terkait Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa

Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro ditahan KPK - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang jadi tersangka terkait OTT Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro.

Keempatnya disangka terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Saat ini para tersangka sudah ditahan KPK.

“Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

KPK menangkap 6 orang dalam OTT ini. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta, swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro (masih buron) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi.

Berikut konstruksi perkara OTT tersebut:

A. Tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

B. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.

C. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.

D. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT.

E. Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU.

F. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.

G. Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro. (Red)

Sumber : detik.com 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini