Beranda Hukum Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Saketi Pandeglang Diciduk

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Saketi Pandeglang Diciduk

Pelaku pengedar obat terlarang sedang menjalani pemeriksaan petugas polisi.
Pelaku pengedar obat terlarang sedang menjalani pemeriksaan petugas polisi.

PANDEGLANG – Seorang pemuda berinisial DAW (26) warga Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (22/1/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu warung di yang beralamat di Desa Kadudampit, Saketi.

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung di Kampung Pasir Angin kerap terjadi transaksi jual beli obat terlarang,” kata Ilman, Selasa (24/1/2023).

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut dengan sejumlah barang bukti obat terlarang yang disimpan pelaku.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merek Tramadol HCI dalam kemasan yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan dan ditemukan uang sebesar Rp30 ribu yang tersimpan di saku celana pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya berisikan obat merek Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 25 butir dan obat merek Trihexyphenidyl dalam kemasan sebanyak 96 butir yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung dan ditemukan 1 buah handphone yang tersimpan di etalasi warung.

Pelaku mengaku, bahwa obat tersebut didapat dari seorang pria berinisial P yang ia kenal. Sedangkan uang sebesar Rp30 ribu merupakan hasil penjualan obat. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini