
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Meski mempertahankan predikat tersebut untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi Pemprov Banten.
Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, sedikitnya lima catatan penting hasil pemeriksaan yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD Banten, Senin (25/5/2026).
BPK menemukan 13 paket pekerjaan jalan desa yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Selain itu, pekerjaan gedung dan bangunan pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPK menemukan 23 proyek jalan, irigasi, dan jaringan pada dua perangkat daerah yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
BPK juga menyoroti pengelolaan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping yang dinilai belum memadai.
Selain masalah persediaan, BPK menemukan ketidaktertiban dalam pemanfaatan aset tetap berupa tanah serta pencatatan aset gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, hingga aset tak berwujud.
“Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aset daerah,” kata Bobby.
BPK juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan serta memperbaiki tata kelola barang milik daerah.
Meski demikian, Bobby mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten. Hingga 31 Desember 2025, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.595 dari total 1.962 rekomendasi BPK atau mencapai 81,34 persen.
Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
“Kami tetap meminta Gubernur Banten meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang masih tersisa,” ujarnya.
Menanggapi catatan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni memastikan Pemprov Banten segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Kami memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh catatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andra.
Adapun lima catatan BPK untuk Pemprov Banten 2025 yaitu, 13 paket pekerjaan jalan desa tidak sesuai spesifikasi kontrak. Pekerjaan gedung dan bangunan pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan.
23 proyek jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Pengelolaan persediaan RSUD Banten dan RSUD Malingping belum memadai. Pemanfaatan dan pencatatan aset daerah belum tertib.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd