Beranda Hukum Operasi Pekat, Polres Serang Ringkus 66 Preman, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum...

Operasi Pekat, Polres Serang Ringkus 66 Preman, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama jajaran Polsek mengamankan 66 pelaku premanisme dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 1 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana, mulai dari pengancaman, kekerasan, hingga praktik percaloan tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan mayoritas pelaku merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang beroperasi di sejumlah titik rawan. Operasi ini digelar sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aksi premanisme.

“Sejak awal Mei hingga hari ini, kami telah mengamankan 66 pelaku dari berbagai lokasi. Sebagian besar dari mereka teridentifikasi sebagai oknum ormas yang kerap meresahkan warga,” kata Condro dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dari puluhan pelaku tersebut, 13 orang kini menjalani proses hukum setelah terbukti terlibat dalam tindak kekerasan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam. Dua di antaranya bahkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Untuk kasus narkoba, kami sedang dalami lebih lanjut karena ada indikasi keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Condro.

Sementara itu, puluhan pelaku lainnya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dipulangkan setelah mengikuti pembinaan keagamaan di Masjid As-Salam. Mereka mengikuti pesantren kilat dan mendapat siraman rohani dari imam masjid di bawah pengawasan langsung Kapolres.

“Sebelum dipulangkan, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami berikan nasihat agar mereka mencari pekerjaan yang layak demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Operasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri yang dilanjutkan Kapolda Banten untuk memberantas premanisme yang mengancam stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo di Serang Diciduk Polisi

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman, khususnya bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News