SERANG – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten membubarkan pelaku balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang. Sedikitnya, 10 joki balap liar berhasil ditangkap.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (6/2/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Dua lokasi itu, terpantau memang sering jadi tempat gelaran balap liar oleh sekelompok pemuda.
Di jalan veteran dekat Ramayana, Polisi hanya berhasil menangkap satu joki berinisial RH (22). Sedangkan di KP3B, sebanyak sembilan joki balap berhasil ditangkap. Mereka adalah YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).
“(Selain menangkap joki) Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, tiga KTP, dan tujuh unit motor,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Para joki tersebut, ditahan sementara di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
“Hal ini (balap liar) juga bisa menjadi bibit kenalakan remaja kalau kita biarkan, juga bisa mengarah ke premanisme. Karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” tutur Dian.
Dian juga menambahkan, bahwa masyarakat bisa segera melapor ke Polisi jika melihat adanya gelaran balap liar.
“Jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” sambungnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo