PANDEGLANG – Unit Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang kembali menggelar Operasi Patuh Maung 2024 yang dilaksanakan mulai dari 15-29 Juli 2024 di seluruh wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dalam operasi ini, polisi mengincar beberapa jenis pelanggaran kasat mata, Senin (15/7/2024).
Adapun jenis pelanggaran kasat mata yang diincar polisi di antaranya berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan tidak layak jalan, penggunaan lampu rotator yang bukan peruntukannya dan penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor kendaraan bukan bukan peruntukannya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penindakan pelanggaran kasat mata dibandingkan pelanggaran lainnya.
Kata dia, untuk jenis penindakan atau hukuman yang akan diberikan yakni berupa tilang baik tilang manual ataupun menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Operasi Patuh kami laksanakan dari 15-29 Juli 2024, untuk prioritas penindakan pelanggaran ini ada beberapa pelanggaran yang sifatnya kasat mata lebih kami utamakan dan kami juga akan memaksimalkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE ,” jelas Fery.
Ia meyakini bahwa selama ini pihaknya sudah memberikan pengetahuan terkait tata cara berkendara yang baik dan memberikan imbauan agar masyarakat melengkapi diri serta kendaraan dengan surat-surat kendaraan.
“Untuk kegiatan penindakan pelanggaran selain menggunakan ETLE kami mengedepankan kegiatan yang bersifat hunting dengan harapan lebih tepat dengan yang menjadi sasaran operasi patuh. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Untuk lokasi operasi, masih kata Fery, pihaknya akan memprioritaskan daerah perkotaan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ke beberapa wilayah yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Untuk lokasi-lokasi prioritas ini di seputaran kota, selanjutnya, Labuan, wilayah Pandeglang Selatan, Saketi serta wilayah yang ada rambu jalan satu lajur karena berdasarkan informasi sering terjadinya pelanggaran bahkan yang sering melanggar ini roda enam pada saat malam hari, ini akan kami jadikan target operasi untuk mengurangi fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan mentaati peraturan lalulintas saat berkendara agar tidak diberikan sanksi oleh polisi.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ketika mengendarai kendaraannya wajib melengkapi, menaati aturan dalam berlalulintas,” tutupnya.
(Med/Red)