Beranda Hukum Onani Sambil Berkendara, Pria Asal Cikande Ditangkap

Onani Sambil Berkendara, Pria Asal Cikande Ditangkap

Tangkap layar tersangka saat melangsungkan aksinya. (Ist)

SERANG – Ada-ada saja kelakuan pria berinisial MNA (22) warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pria ini viral di media sosial lantaran onani sambil mengendarai sepeda motor.

Video itu tersebar setelah salah satu korban berinisial VR merekam tindak asusila itu menggunakan ponselnya. Korban yang menangis meminta pihak berwajib untuk menindak perbuatan asusila tersangka.

Mendapatkan laporan itu, MNA akhirnya ditangkap personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa (10/10/2024).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi eksibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu (8/10/2024).

“Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” kata Kasatreskim, Jumat (13/10/2024).

Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” teriak NR.

Video aksi eksibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News