SERANG – Ombudsman RI menyoroti pola pemberian izin pemanfaatan ruang laut yang dinilai lebih banyak ditentukan pemerintah pusat, sementara daerah dan masyarakat pesisir harus menanggung konsekuensi yang muncul di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mencontohkan rencana perluasan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang disebut berpotensi menjangkau wilayah Banten. Menurutnya, ketika izin dan kebijakan strategis diputuskan di tingkat pusat, pemerintah daerah kerap berada pada posisi sulit untuk mengendalikan dampaknya.
“Kalau pemerintah Banten tidak punya ketegasan sikap dan koordinasi yang kuat dengan pusat, menurut saya ada risiko yang harus diantisipasi,” kata Fikri saat penyerahan opini Ombudsman RI terkait pelayanan publik di Provinsi Banten, Rabu (3/6/2026).
Fikri menilai persoalan utama bukan hanya soal investasi, melainkan mekanisme pengambilan keputusan yang membuat masyarakat di daerah sering kali menjadi pihak terakhir yang mengetahui sekaligus pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Ia menyebut berbagai aktivitas pemanfaatan laut berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat pesisir, mulai dari nelayan, pelaku usaha kecil, hingga sektor pariwisata lokal. Sementara itu, manfaat ekonomi yang dihasilkan belum tentu berbanding lurus dengan dampak yang diterima daerah.
Menurut Fikri, Banten sebenarnya memiliki potensi besar dari sektor kelautan dan pesisir, baik melalui pariwisata maupun sumber daya perikanan. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal bagi daerah.
Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyinggung polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus tersebut, menurutnya, memperlihatkan bagaimana konflik pemanfaatan ruang laut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir sekaligus pemerintah daerah.
“Masuk ke daerah, tetapi kebijakannya di pusat. Dampaknya dirasakan masyarakat di daerah. Pemanfaatannya diputuskan di pusat, tetapi imbasnya yang menanggung masyarakat,” ujarnya.
Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih aktif membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan masyarakat pesisir tidak hanya menjadi pertimbangan administratif, tetapi benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan.
Fikri menegaskan, fenomena serupa tidak hanya terjadi di Banten, melainkan juga ditemukan di sejumlah daerah lain yang berhadapan dengan proyek-proyek berskala besar yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut memiliki posisi tawar yang kuat agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan sosial dan lingkungan bagi warga setempat.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
