SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyelidiki dugaan perubahan data calon peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 2 Kota Serang.
Penyelidikan bermula dari protes seorang wali murid yang mengaku nama anaknya hilang dari sistem menjelang pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, calon peserta didik tersebut tidak mengunggah dokumen prestasi saat tahap pra-SPMB. Namun, ketika proses SPMB berlangsung, akun peserta justru menampilkan sertifikat prestasi yang tidak melalui proses verifikasi sekolah.
Pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB, peserta kembali mendaftar melalui jalur prestasi sebagai juara II tingkat kabupaten/kota. Karena belum mengunggah sertifikat, panitia menghubungi orang tua peserta untuk meminta klarifikasi.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.25 WIB, data peserta berubah dari jalur prestasi kejuaraan menjadi jalur Tahfiz 3 juz dengan bobot nilai enam. Perubahan itu terjadi tanpa melalui verifikasi sekolah.
Sertifikat Tahfiz yang diunggah juga menimbulkan keraguan karena belum memiliki legalitas dari LPTQ dan tanggal penerbitannya berbeda dengan waktu verifikasi SPMB.
Padahal, petunjuk teknis SPMB 2026 mengatur bahwa operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten hanya dapat mengubah data peserta setelah menerima koordinasi dari pihak sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan beserta riwayat perubahan data dari SMA Negeri 2 Kota Serang. Namun, Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan yang masih perlu ditelusuri.
“Pegangan kita kan yang pertama semestinya tidak ada perubahan data setelah tahap verifikasi saat Pra SPMB. Tapi kan ternyata terjadi sesudah Pra SPMB masih bisa masuk data-data baru. Nah, di saat dilakukan verifikasi yang bersangkutan tidak hadir. Pertanyaan mendasarnya adalah kenapa masih bisa terjadi perubahan data di sistem setelah Pra SPMB. Nanti tentu Ombudsman akan coba dalami kenapa ini bisa terjadi,” kata Fadli, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fadli, riwayat data menunjukkan peserta awalnya tidak memiliki dokumen prestasi. Namun, setelah tahapan pra-SPMB berakhir, sistem justru menampilkan sertifikat prestasi Tahfiz.
“Awalnya tidak ada lalu tiba-tiba ada prestasi. Sertifikat prestasi awalnya tidak ada, tapi tiba-tiba ada prestasi tahfidz. Datanya diinput tanggal 5, tapi sertifikatnya tanggal 18. Lalu saat mau diverifikasi ternyata tidak hadir. Kita juga sudah lihat ada bukti komunikasi dengan orang tua yang bersangkutan,” ujarnya.
Fadli menegaskan, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada Dindikbud Provinsi Banten mengenai mekanisme perubahan data tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas helpdesk di dinas memiliki kewenangan mengubah data peserta.
“Nah, akan coba kami klarifikasi dan konfirmasi dengan Dindik terkait kasus ini kenapa kok bisa. Mudah-mudahan tidak ada oknum yang bermain di sini,” katanya.
Fadli menambahkan, juknis SPMB mewajibkan seluruh peserta mengunggah dan memverifikasi dokumen prestasi pada tahap pra-SPMB. Dalam kasus ini, peserta mengakui belum memiliki prestasi pada tahap tersebut.
“Kalau kita kembali pada juknis, seharusnya dia menginput pada saat Pra SPMB dan itu tidak dilakukan. Dia mengakui tidak memiliki prestasi pada saat Pra SPMB. Kapan itu diinput? Sesudah Pra SPMB selesai. Itu pun terjadi perubahan yang awalnya prestasi kejuaraan tingkat kabupaten/kota lalu berubah menjadi tahfidz, itu pun dengan sertifikat tanggal 18 Mei. Di saat ingin diundang untuk dicek tidak hadir,” jelasnya.
Menurut Fadli, proses seleksi terhadap peserta seharusnya selesai ketika tidak ada dokumen prestasi yang lolos verifikasi pada tahap pra-SPMB. Karena itu, Ombudsman akan menelusuri apakah perubahan data terjadi akibat kelemahan sistem atau campur tangan pihak tertentu.
“Kita akan coba cek benar-benar secara sistem. Dindik harus memastikan ini terjadi karena masalah sistem sehingga orang tua bisa menginput sendiri atau memang ada pihak yang bermain. Itu yang akan kami telusuri,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menilai kasus di SMA Negeri 2 Kota Serang kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan SPMB tahun ini. Ia meminta pemerintah mengusut pihak yang mengubah data peserta di dalam sistem.
“Nah katanya bahwa tahun ini SPMB-nya berintegritas tidak ada titipan tapi kan rupanya ada pemain oknum baik di operator maupun di Dindikbudnya,” kata Yeremia.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten mengaudit seluruh data SPMB 2026. Menurutnya, pernyataan Dindikbud bahwa tidak ada perubahan data setelah pra-SPMB bertentangan dengan sejumlah temuan yang muncul di lapangan.
“Saya meminta supaya data SPMB itu diaudit. Kepala Dinas sempat mengatakan setelah Pra SPMB tidak ada lagi perubahan data, ternyata di Lebak juga muncul dugaan perubahan data jarak,” ujarnya.
Yeremia mengaku telah meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan investigasi. Menurutnya, jejak digital dalam sistem dapat menunjukkan siapa yang mengubah data peserta.
“Semestinya setelah Pra SPMB tidak ada lagi tambahan atau revisi data. Kalau masih ada perubahan, berarti ada oknum dan harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga meminta audit mencakup seluruh jalur penerimaan karena dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi terjadi pada jalur prestasi, tetapi juga jalur mutasi dan prestasi nonakademik.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
