Beranda Pemerintahan Ombudsman Ingatkan Potensi Konflik dalam Aturan SPMB Banten

Ombudsman Ingatkan Potensi Konflik dalam Aturan SPMB Banten

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten mengingatkan potensi konflik serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Regulasi yang disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dinilai belum cukup rinci dan berisiko memicu kebingungan hingga sengketa di masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menegaskan, sejumlah celah krusial harus segera dibenahi sebelum pelaksanaan dimulai.

Salah satu yang paling disorot adalah skema jalur domisili dengan kuota 30 persen yang terbagi menjadi dua kategori 20 persen berbasis lingkungan sekolah dan 10 persen berbasis wilayah.

Menurut Fadli, pembagian ini menyisakan persoalan teknis yang berpotensi memicu polemik, terutama dalam penentuan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Ia menilai ketidakjelasan titik koordinat bisa menjadi sumber konflik terbuka.

“Hati-hati dengan penentuan titik ini. 500 meter itu dihitung dari mana? Dari pagar sekolah, tiang bendera, atau titik lain? Selisih beberapa meter saja bisa memicu perdebatan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, bukan hanya titik sekolah yang harus dipastikan, tetapi juga titik koordinat rumah calon siswa. Perbedaan pengukuran sekecil apa pun dapat berdampak besar pada peluang diterima, sehingga rawan memicu protes dari orang tua.

Tak berhenti di situ, Ombudsman juga mempertanyakan skenario ketika kuota jalur domisili berbasis lingkungan sekolah sudah penuh, sementara masih banyak calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.

Tanpa aturan lanjutan yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial hingga konflik horizontal.

Di sisi lain, aspek pelayanan informasi juga tak luput dari sorotan. Ombudsman mendesak Dindikbud Banten menyiapkan help desk yang responsif dan solutif, terutama untuk menangani persoalan teknis seperti kesalahan input data.

Baca Juga :  SPPG di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Kabupaten Serang Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, Ombudsman Banten menerima banyak aduan serupa. Sayangnya, respons petugas dinilai lambat dan belum maksimal dalam memberikan solusi.

“Ombudsman Banten sendiri baru minggu depan akan bertemu dengan Dindik untuk membahas ini,” pungkas Fadli.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd