KAB. SERANG — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur cepat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Ia menegaskan, keberangkatan ilegal justru membuka celah risiko besar, mulai dari penipuan hingga minimnya perlindungan hukum saat bermasalah di luar negeri.
“Kalau berangkat tidak melalui jalur resmi, negara akan kesulitan memberikan advokasi. Ini yang sering terjadi,” tegas Basit, Jumat (17/4/2026).
Menurut Basit, prosedur legal bukan sekadar formalitas, melainkan pintu utama untuk menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya proses tersebut.
DPRD pun mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang untuk lebih masif melakukan sosialisasi.
Meski diakui terkendala anggaran, edukasi kepada masyarakat dinilai tetap harus berjalan, terutama di wilayah kantong PMI seperti Serang Utara yang mayoritas tujuan penempatannya ke Timur Tengah.
“Wilayah-wilayah ini harus jadi prioritas sosialisasi. Jangan sampai masyarakat terus-terusan jadi korban iming-iming jalur ilegal,” ujarnya.
Basit juga menyoroti pentingnya informasi negara tujuan kerja. Ia mencontohkan peluang kerja ke Jepang yang sempat terbuka lebar tahun lalu.
Namun, banyak calon PMI asal Serang gagal berangkat karena tidak memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan, sehingga kuota tidak terserap maksimal.
“Artinya, selain prosedur, kualitas SDM juga harus disiapkan. Jangan sampai peluang besar justru terlewat,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta aktif berkonsultasi dengan Disnaker sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Disnaker, kata dia, memiliki fungsi advokasi yang dapat membimbing calon PMI agar berangkat secara aman dan sesuai aturan.
Terkait maraknya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal, Basit mengungkapkan, perusahaan non-prosedural sulit terdeteksi karena bergerak secara sembunyi-sembunyi dan tidak terdaftar di dinas. Berbeda dengan perusahaan resmi yang wajib berkoordinasi dengan pemerintah.
Untuk itu, DPRD mendorong penguatan peran pemerintah desa. Ke depan, sosialisasi diharapkan melibatkan kepala desa agar setiap warganya yang hendak bekerja ke luar negeri melapor terlebih dahulu.
“Minimal lapor ke desa dan konsultasi ke Disnaker. Itu langkah awal untuk menekan angka keberangkatan ilegal,” ujarnya.
DPRD juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terkesan instan. Koordinasi dengan Disnaker dinilai krusial untuk memastikan legalitas penyalur maupun negara tujuan.
“Tujuannya jelas, agar pekerja mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
