Beranda Peristiwa Aneh! Sungai di Kabupaten Tangerang Diuruk Tak Ada yang Tahu

Aneh! Sungai di Kabupaten Tangerang Diuruk Tak Ada yang Tahu

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Ombudsman RI mengaku heran soal pengurukan sungai Kali Malang, Muara Selasih dan Kali Gunung Kanjen yang berlokasi antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang sedang berlangsung tak banyak yang tahu. Padahal aktivitas ilegal diduga dilakukan oleh pengembangan sudah berlangsung lama.

Ombudsman menilai, sungai tak hanya sebagai aset negara dan berfungsi mengaliri air, tetap ada fungsi sosial ekonomi yang harus dijaga karena dapat merugikan masyarakat.

Pasalnya dampak dari pengurukan sungai menimbulkan pasokan air untuk sawah dan tambak warga terganggu.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika pengungkap fakta sungai diuruk di wilayah tersebut berdasarkan hasil investigasi lembaganya setelah atas respon keluhan masyarakat setempat pasca munculnya kasus pagar laut di Kecamatan Pakuhaji, beberapa waktu lalu.

“Ketika ada sungai yang ini adalah merupakan aset negara, kok bisa diuruk sedemikian rupa tanpa ada yang tahu,” ujar Hendra saat melakukan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan dan tinjauan lapangan, Selasa (23/9/2025).

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Kapolresta Tangerang Kombespol Indra Waspada.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Banten ada peristiwa yang menjadi sorotan. Pertama berkaitan dengan penguasaan lahan warga dan aktivitas pengurukan sungai.

“Pertama adalah isu penguasaan lahan, yang itu adalah sebetulnya antara masyarakat dengan masyarakat. Disini Ombudsman tidak masuk, karena tidak ada layanan publiknya. Yang Ombudsman masuk itu adalah setelah diproses sedemikian rupa, langkah Ombudsman adalah mengembalikan fungsi sungai ini seperti semula,” ungkap Hendra.

Salah satu sungai di Kabupaten Tangerang yang diuruk. (Saepulloh/bantennews)

Dari temuan Ombudsman saat ini telah ditindaklanjuti. Sungai yang sebelumnya rata dengan tanah, urukan kini telah diangkat kembali. Walaupun kata Hendra tak sesuai dengan kondisi awal.

Baca Juga :  Ditanya Ribuan Reklame Diduga Ilegal Bertebaran, Bupati Tangerang: Yang Mana Ya? 

“Yang diuruk dibongkar lagi. Apakah ini sudah seperti awal? Tentu tidak. Tetapi apakah ini sudah progresnya, progresnya ada,” kata dia.

Untuk itu, Ombudsman mendesak Pemkab Tangerang untuk mengembalikan fungsi-fungsi sungai seperti semua. Terkait proses jual beli lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Hendra menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Tangerang dan penegak hukum.

“Hipotesisnya apakah ini individu dengan individu atau memang di situ ada alat negara yang bermain, nah ini tentunya nanti Pak Bupati dan penegak hukum nanti akan didalami lebih lanjut lagi,” imbuhnya.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut aliran air yang diuruk hampir 4 kilometer dengan lebih dari 20 hingga 10 meter.

Fadli mengungkapkan, pada Desember 2024 lalu sungai tersebut sudah rata diuruk tanah.

“Di saat kita datang di bulan Desember itu memang rata, ketutup semua, lalu di bulan Januari itu sebagian sudah kebuka, bulan April (2025) kami datang lagi masih ada yang di Kali Kanjen, sebelah sana juga masih ketutup, nah itu sudah dibuka, semuanya sudah dibuka,” tandasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd