Beranda Pemerintahan Ombudsman Banten: Pelayanan Dindikbud dan Dinsos Cilegon Paling Rendah

Ombudsman Banten: Pelayanan Dindikbud dan Dinsos Cilegon Paling Rendah

Acara penilaian Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar di Aula Setda Pemkot Cilegon, Jumat (27/1/2023).

CILEGON – Ombudsman Banten menyoroti 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Kota Cilegon, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Ini lantaran dua dinas ini mendapat nilai paling rendah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang digelar di Aula Setda Pemkot Cilegon, Jumat (27/1/2023).

Diketahui kedua OPD tersebut masing-masing mendapat nilai 57,02 untuk Dindikbud Kota Cilegon atau masuk kualitas C sedang. Kemudian untuk Dinsos Kota Cilegon, berada pada angka 61,81 tau kualitas C sedang.

Sementara untuk nilai tertinggi diraih oleh Puskesmas Cilegon, dengan nilai mencapai 89,09, kemudian diikuti oleh Puskesmas Ciwandan dengan nilai 85,44. Karena nilai yang cukup memuaskan ini, kedua Puskesmas di Lingkungan Pemkot Cilegon itu masing-masing mendapat peringkat 6 dan 9 se Provinsi Banten.

Sementara itu bagi OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mampu meraih angka penilaian 85,03, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon dengan hasil penilaian 83,25 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon dengan nilai 81,97.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menuturkan ada empat dimensi penilaian yang dilakukan lembaganya. Penilaian itu meliputi kompetensi pelaksana, kepemenuhan atas indikator, adanya persepsi administrasi dari masyarakat serta layanan pengaduan. Oleh sebab itu Fadli mengatakan, sisi kompetensi perlu ditingkatkan kembali.

“Nah yang memang perlu kita tingkatkan adalah dari sisi kompetensi, dan memang pengetahuan tentang pelayanan publik kan layanan dasar. Indikator yang diminta kan hal yang mendasar seperti persyaratan layanan itu pasti ada semestinya,” ujar Fadli Afriadi.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang mungkin terabaikan sehingga mempengaruhi hasil penilaian pada pelaksanaan pelayanan publik. Padahal kata Fadli, undang-undang sudah membuat ketentuannya sehingga masyarakat perlu mengetahui terkait hal itu.

“Harapan saya Cilegon bisa masuk 10 besar, makanya kita siap mendampingi OPD-OPD untuk meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pelayanan publik di Kota Cilegon masih berada pada zona kuning. Kendati begitu, walikota mengaku akan melakukan evaluasi terhadap OPD-OPD yang memiliki nilai rendah.

“Hasilnya masih tetap kuning Cilegon ya, ada kenaikan 0,7 tadi masih kurang 0,27 lagi kita bisa mencapai angka baik,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini