Beranda Peristiwa Ombudsman Banten Pantau PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Ombudsman Banten Pantau PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melakukan pengawasan pada pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Provinsi Banten - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pengawasan pada pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Provinsi Banten. Setelah sebelumnya mengawasi pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak, kali ini pada Jumat (30/7/2021) dan Sabtu (31/7/2021).

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan bersama Zainal Muttaqin, Harri Widiarsa dan Rizal Nurjaman serta tim lainnya memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemantauan ini sesuai kebijakan negara yang memutuskan perpanjangan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Dosease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada pemantauan ini, diakui Dedy Irsan, langkah Ombudsman selaku Lembaga Negara pengawas pelayanan publik memastikan pelaksanaan Inmendagri yang dilaksanakan oleh aparatur berjalan dengan optimal.

Dedy Irsan beserta tim memantau di beberapa titik penyekatan dan pengendalian di Kabupaten Tangerang yaitu di Pos Penyekatan Citra Raya, Pos Pengendalian PPKM Balaraja Barat, dan Pos Pengendalian PPKM Balaraja Timur.

Hasil pemantauan Ombudsman, Penyekatan dan Pengendalian PPKM di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan baik. Banyak petugas dari Polres Kota Tangerang yang berjaga di pos-pos pengendalian dan penyekatan PPKM.

Apalagi, disampaikan Dedy, berdasarkan keterangan petugas kepolisian di lapangan, Kapolres beserta pejabat utama Polres Kota Tangerang selalu mengontrol pos penyekatan dan pengendalian PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang dan Forkompimda juga sesekali ikut berkunjung dan memantau beberapa pos tersebut.

Atas hal tersebut pula, Dedy mengapresiasi Polresta Tangerang di bawah pimpinan Kombes Wahyu Sri Bintoro sebagai Kapolresta Tangerang yang serius melaksanakan penyekatan dan pengendalian di wilayah hukum Polresta Tangerang

PPKM yang diberlakukan saat ini memang berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3 membuat beberapa perubahan berupa pelonggaran kegiatan ekonomi.

Dalam aturan baru, untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pekerjaan masih sama namun ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan ekonomi di antaranya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat alias dine-in.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Meski sudah terdapat beberapa pelonggaran tersebut, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa masih ada beberapa penjual makanan di pinggir jalan yang masih buka padahal sudah jam 20.30 WIB.

Di Kabupaten Tangerang sendiri, Ombudsman Banten juga memantau rumah makan dan toko kelontong pada pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB waktu setempat. Sebagian besar rumah makan dan toko-toko sudah patuh dan taat pada aturan PPKM Level 4 saat ini, bahkan tim Ombudsman Banten sempat kesulitan ketika mau makan di tempat dimulai sekitar pukul 18.15 WIB, lebih dari tiga rumah makan yang didatangi mengatakan tidak bisa makan di tempat hanya bisa take away/dibawa pulang. Padahal aturan sudah membolehkan dengan tetap memperhatikan prokes dan maksimal 20 menit.

“Mungkin sebagian masyarakat berharap PPKM ini disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat, namun di satu sisi penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat, hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga Covid-19 terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar,” ujar Dedy.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini