Beranda Peristiwa Ombudsman Banten Awasi PPKM Level 4 Kota Cilegon

Ombudsman Banten Awasi PPKM Level 4 Kota Cilegon

Tim Ombudsman Banten memonitor PPKM Level 4 di Kota Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Pemerintah pusat RI memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Meneruskan kegiatan sebelumnya, Ombudsman Banten melakukan tinjauan lapangan mengenai pelaksanaan PPKM di Provinsi Banten, kali ini di Kota Cilegon.

“Kegiatan tinjauan lapangan kami lakukan semata-mata untuk memastikan pelaksanaan Intruksi Pemerintah Pusat (InMendagri 24 Tahun 2021) dilaksanakan oleh aparatur di daerah selaku bawahannya, apakah sudah optimal atau belum. Terkadang suatu hal yang dilakukan optimal saja hasilnya belum tentu maksimal, apalagi yang tidak.” kata Dedy Irsan, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Kamis (27/7/2021).

“Mungkin sebagian besar masyarakat berharap PPKM ini disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat, namun disatu sisi penyebaran kasus Covid19 terus meningkat, hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga Covid terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar,” lanjut Dedy.

Berdasarkan informasi terkini yang Ombudsman Banten dapat dari Satgas Covid Provinsi Banten, Kota Cilegon menerapkan PPKM level 4.

Dalam aturan baru ini untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pekerjaan masih sama namun ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan ekonomi diantaranya Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan”, ujarnya.

Informasi yang tim Ombudsman dapatkan, di Kota Cilegon ada beberapa titik pos penyekatan/pembatasan dan pengendalian PPKM diantaranya Pos penyekatan , Gerem bawah, Gerbang Tol Merak/Gerem, GT Cilegon Timur dan Pos pintu Pelabuhan Merak yang beroperasi selama 24 jam, dan Jl. A Yani (perkotaan), serta Jl. Wisata Anyer tentatif pada waktu wisata ramai.

Monitoring dimulai dari GT Cilegon Timur, pos penyekatan ada sekitar 4 (orang) petugas yang berjaga, dan beberapa standby di pos.

Tim Ombudsman Banten terdiri dari Zainal Muttaqin dan Harri Widiarsa serta tim lainnya masuk ke arah dalam kota, pukul 21.28 WIB terlihat 4-5 petugas yang berjaga di pengendalian jalan protokol Kota Cilegon. Sehingga kami masuk melalui jalan Terminal Seruni.

Pantauan tim di jalan Jalibantan, Jombangwetan terlihat masih ada beberapa warung makan, dan toko-toko yang buka seperti biasa, padahal sudah pukul 21.43 WIB.

Masuk pukul 22.00 WIB, tim Ombudsman melewati jalan protokol yaitu Jl Teuku Umar dan Jl Ahmad yani. Seluruh Restoran, Toko dan pedagang tutup, bahkan lampu jalan protokol dimatikan. Setiap simpang pengendalian dijaga oleh petugas.

“Kami melanjutkan perjalanan untuk menuju Landmark Kota Cilegon, namun karena tidak bisa melewati jalan protokol, kami masuk melewati Jl Jombang Mesjid, petugas yang berjaga mengatakan bahwa akan mengizinkan melalui jalan protokol jika pekerja kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan adanya stiker berlogo land mark Kota Cilegon. Bisa di urus di min Lantas (administrasi satuan lalu lintas) Polres Cilegon kata petugasnya,” katanya.

Pukul 22.10 WIB, tim melewati Jl. Temu putih, terlihat masih ada beberapa pedagang makanan yang buka seperti biasa. Walau sebagian tidak melayani makan di tempat, tp ada juga yang masih menerima makan di tempat.” “Kucing-kucingan aja, klo ada rombongan petugas lampu dimatiin. Kata pedagangnya,” ucapnya.

Pukul 22.41 WIB, tinjauan tim di Landmark Kota Cilegon, pembatasan masih berlangsung dan terlihat mobil dinas Kapolres dan Kasat lantas yang ikut memantau kegiatan penyekatan/pembatasan dalam Kota.

Pukul 23.36 WIB, tim monitor pos penyekatan Gerem bawah, disana cukup banyak personel yang berjaga ada 12 orang. Petugas mengatakan ada gabungan shift antara kepolisian, dinas perhubungan dan sat pol pp Kota Cilegon.

Pukul 00.03 WIB, tim memantau Gerbang Tol Merak juga ada sekitar 4 petugas yang berjaga dan melakukan penyekatan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB kami melakukan pengecekan kembali pos GT Cilegon Timur, dan masih menemukan ada petugas yang tampak berjaga di dalam pos.” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini