Beranda Peristiwa Oknum RW di Tangsel Diduga Jual Tanah Negara untuk Bangun Tembok Perumahan

Oknum RW di Tangsel Diduga Jual Tanah Negara untuk Bangun Tembok Perumahan

Pemasang bronjong di pinggiran kali Angke yang terletak di Vila Pamulang, Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemasang bronjong di pinggiran kali Angke yang terletak di Vila Pamulang, Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TANGSEL – Seorang oknum RW di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial B diduga menjual tanah negara untuk kepentingan membangun tembok Perumahan D,Hills Residence.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah tersebut merupakan sempadan sungai Angke yang berada di Jalan Pandawa Lima, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter.

Pantauan di lapangan, pembangunan tembok perumahan tersebut tidak melewati patok Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang tertera di lokasi. Dari sempadan sungai, tembok itu berjarak sekitar 3 meter saja.

Saat dikonfirmasi, pengelola perumahan D’Hills Residence, Mulyan mengungkapkan, dirinya sudah meminta izin dan ada kesepakatan serta komunikasi dengan pemilik lahan sempadan sungai pada saat pertama kali hendak membangun tembok.

Namun anehnya, menurut penuturan Mulyan, pemilik lahan megara tersebut adalah RW berinisial B.

“Pemilik lahannya kan pak RW 17 itu. Maksudnya keberadaan lokasi itu masuk di wilayah dia. Jadi ijinnya ke dia,” ujar Mulyan saat ditemui di lokasi, Selasa (13/6/2023).

Dibangunnya tembok di lokasi tersebut, lanjut Mulyan, bertujuan untuk menjaga kemungkinan orang buang sampah ke sungai karena terhalang tembok.

“Kalau tembok ini, tadinya itu kan dipakai warung-warung itu. Nah akhirnya mereka (pemilik warung) itu kita alihkan ke tempat lain untuk menjaga kemungkinan orang buang sampah ke sungai karena kan ada tembok ini,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator lapangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Wastono (44) mengatakan, akibat pembangunan tembok perumahan yang menyalahi aturan tersebut, sempadan sungai menjadi longsor.

Hal itu juga membuat dia merasa kesusahan pada saat hendak membangun bronjong untuk menjaga sempadan sungai agar tidak terjadi longsor susulan.

“Sebetulnya kesulitannya banyak. Terutama medan karena terhalang tembok. Selain itu juga menghalangi jalur masuk bahan material,” ujar Wastono di lokasi, Selasa (13/6/2023).

Untuk waktu pengerjaan, lanjut Wastono, yang seharusnya rampung dalam waktu seminggu, namun sampai saat ini sudah 3 minggu belum selesai.

“Jelas mengganggu kita dalam bekerja. Yang seharusnya 1 minggu selesai ini sudah 3 minggu lewat. Bronjong ini panjangnya 28 meter dan ketinggiannya 3 meter,” jelas dia.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mencoba mengkonfirmasi pihak RW. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini