Beranda Hukum Oknum PNS Lebak Cabuli Anak Kandung

Oknum PNS Lebak Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

LEBAK – RA (53), pria asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri. Kejadian tak bermoral itu sudah dilakukan tersangka terhadap korban sejak 2016.

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan PNS tersebut. Kronologi kasus pencabulan itu mulanya terjadi di sebuah bus dengan tujuan ke Provinsi Jawa Tengah yang ditumpangi oleh tersangka untuk mengantar korban bersekolah ke pondok pesantren (ponpes) pada 2016 silam.

Dalam perjalanan di sebuah bus, korban yang saat itu berusia 16 tahun tertidur dengan posisi kepala menyandar di bahu ayahnya tersebut. Tersangka yang sudah diselimuti hawa nafsu itu langsung merangkul korban dan melakukan hal tak senonoh di tubuh anaknya sendiri, korban pun langsung terbangun dan berusaha melepaskan diri.

Peristiwa pencabulan itu kembali terjadi pada Juni 2017 saat korban sedang tidur dikamarnya sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka diam-diam memasuki kamar korban, mencengkram tangan anak gadisnya itu hingga sulit berkutik.

“Tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelas Andi melalui keterangannya pada Minggu (23/10/2022).

Selang 5 tahun kemudian yakni tepatya Kamis (22/7/2022), tersangka nekat melakukan aksi bejatnya kembali. Awalnya korban dikirim pesan Whatsapp oleh tersangka yang meminta korban untuk membuka pintu, sang anak yang ketakutan memilih untuk tidak membalas pesan tersebut.

“Dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu”. Setelah itu tersangka kembali melakukan perbuatannya,” kata Andi.

Andi mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah bra warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka.

“Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar Andi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini