Beranda Hukum Ojat Klaim Dokumen yang Dimilikinya Diperoleh Secara Legal

Ojat Klaim Dokumen yang Dimilikinya Diperoleh Secara Legal

Penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), M. Ojat Sudrajat.

SERANG – Terlapor dugaan pencemaran nama baik Bank Banten, Moch. Ojat Sudrajat membantah seluruh dokumen yang diperoleh terkait Bank Banten didapatkan tidak sesuai aturan hukum. Dirinya mengaku data-data yang diperolehnya didapat secara legal.

Diketahui, Bank Banten bakal melaporkan Ojat atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Banten atas laporan Ojat ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemberian kredit fiktif senilai Rp150 miliar yang dinilai oleh pihak bank hal itu tidak benar dan sangat merugikan pihak bank. Bank Banten juga menilai dokumen atas data-data laporan didapat secara ilegal atau cacat hukum.

“Yang pasti saya merasa semua (data) didapatkan secara legal. Dokumen yang saya peroleh sudah menempuh sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” ujar Ojat saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Terkait detail, Ojat mengaku, akan disampaikan saat proses penyidikan dan penyelidikan terhadapnya.

“Saya nggak tahu apa yang dimaksud oleh mereka. Karena yang saya dapat dari semua instansi yang berkomompeten. Misalnya soal LO (legal opinion) dari Kejagung (Kejaksaan Agung) saya ada surat resminya. Pokoknya saya sudah menempuh segala sesuatu dalam mendapatkan dokumen yang menurut kami sesuai dengan UU 14,” katanya.

“Jika (data) itu dirahasiakan ada mekanisme yang diatur di UU Nomor 165. Itu haknya Bank Banten melaporkan. Dan kalau dianggap mencuri (data) itu dari siapa? Dan saya mendapatkan data juga ngga memaksa orang untuk memberikan kepada saya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ojat juga mengaku, siap menjalani proses hukum. “Bukan membela diri, insya Allah saya siap jalani proses ini. Dan itu haknya Bank Banten. Tapi sekali lagi bukan mendahului, dan insya Allah dokumen itu bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Bank Banten, Andi Syafrani menilai tindakan Ojat dalam mendapatkan data internal Bank Banten cacat hukum.

“Ini kan data terbatas, dari dokumen gugatan saudara Ojat yang kita tahu merupakan data internal. Contohnya LO dari Kejagung yang dibuat atas permintaan Gubernur Banten dan Bank Banten. Kedua, ada beberapa fakta yang disampaikan saudara Ojat di dalam pemberitaan yang menurut kita sifatnya masih tertutup. Yang kita pertanyakan dari mana informasi ini beredar, mengingat dokumen ngga masuk kategori akses publik,” ujar Andi.

Andi menduga, ada upaya secara sistematis dari Ojat secara pribadi untuk mendiskreditkan pihak Bank Banten. “Yang perlu ditanyakan apa motivasinya? Kalau motivasi perbaikan kami hargai hargai tapi yang terjadi dampaknya terbalik. Ada upaya yang sifatnya bukan konstruktif tapi destruktif,” tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, atas tindakan yang dilakukan Ojat telah berdampak negatif terhadap upaya penyehatan Bank Banten. Saat ini sedang melakukan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan. Apa yang dilakukan Ojat sangat berpotensi memunculkan citra buruk terhadap proses yang sudah berlangsung.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini