Beranda Hukum Ogah Putus dengan Pacar, Pria di Pandeglang Ancam Sebar Video Syur dengan...

Ogah Putus dengan Pacar, Pria di Pandeglang Ancam Sebar Video Syur dengan Mantan

Seorang pria berinisial AMH (22) diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial AMH (22) diamankan Satreskrim Polres Pandeglang karena menyebarkan video asusila dengan mantan kekasihnya IK (23). Video tersebut sengaja disebar pelaku lantaran tidak mau putus dengan sang kekasih.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku sengaja menyebar video tersebut lantaran dirinya tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, tersangka juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

“Awalnya pada Rabu (14/12/2023) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya SM bahwa SM mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Shilton, Senin (27/2/2023).

Setelah ditangkap dan interograsi, pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan pelaku menyimpan video dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban.

Shilton juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras.

“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” jelasnya.

Setelah memeriksa beberapa orang saksi, mengamankan pelaku berikut barang bukti Polres Pandeglang menetapkan AMH sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan undang-undang ITE

“Pada Senin (20/2/2023) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (21/2/2023) serta telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini