Beranda Peristiwa Obat dan Jamu Kuat Ilegal Masih Marak di Banten

Obat dan Jamu Kuat Ilegal Masih Marak di Banten

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM) Serang mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat Banten dari ancaman produk obat dan makanan ilegal

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM) Serang mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat Banten dari ancaman produk obat dan makanan ilegal yang berbahaya.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan hasil dari intensifikasi pengawasan mereka yang baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan.

Dalam kerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti Polres Metro Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, BBPOM Serang telah melakukan kegiatan tematik intensifikasi pengawasan terhadap obat illegal di wilayah kerjanya. Hasilnya adalah penemuan 101 item obat ilegal senilai sekitar Rp33.250.000,- melibatkan 6 sarana distribusi, terutama di toko obat.

Mojaza Sirait menjelaskan bahwa peningkatan sinergitas pentahelix, yang mencakup pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan tokoh masyarakat, adalah kunci dalam penanggulangan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). BBPOM Serang berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat dan jamu yang mengandung BKO.

“Tahun ini, BBPOM Serang masih menemukan jamu yang mengandung BKO dalam beberapa pemeriksaan distribusi obat tradisional, sebagian besar berasal dari Cina. Upaya kami tidak hanya terbatas pada temuan di sarana distribusi, tetapi juga mencari sumber bahan kimia obat tersebut dan produsennya,” ujarnya usai menjadi pemateri dalam kegiatan peningkatan sinergitas pentahelix terkait penanggulangan obat tradisional yang yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Hotel Aston Kota Serang, Kamis (14/9/2023).

Mojaza Sirait menegaskan bahwa obat dan jamu yang mengandung BKO dapat memiliki dampak serius pada kesehatan manusia jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Beberapa contoh obat tradisional ilegal di Banten yang sering ditemukan termasuk merk Lintah Hitam Papua, urat madu, super top libido, godong ijo, dan Xian Ling, yang memiliki izin edar fiktif dan mengandung BKO seperti Piroksikam, PCT, dan Na Diklofenak.

Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, BBPOM Serang terus memberlakukan sanksi administratif dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk ilegal ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Meskipun sanksi berat seperti pencabutan izin edar adalah pilihan.

“Untuk tahun ini belum ada pelaku usaha yang mencapai tahap tersebut, karena BBPOM Serang masih memberikan kesempatan untuk pembinaan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News