Beranda Hukum BPOM Tindak 12 Kasus Pidana di Bidang Obat dan Makanan Senilai Rp4...

BPOM Tindak 12 Kasus Pidana di Bidang Obat dan Makanan Senilai Rp4 Miliar

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang Sukriadi Darma (kemeja biru) didampingi oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana dan pejabat Polda Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 12 perkara dan telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka.

Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok.

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.

“Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online),” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, saat menggelar ekspose akhir tahun di kantor BPOM Serang, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (30/12/2019).

Produk kecantikan ilegal yang terungkap antara lain alas bedak, lipstik dan produk kecantikan lainnya. “Produk tersebut mengandung bahan berbahaya menyebabkan kanker,” jelasnya.

Sementara itu, ada juga makanan berformalin juga ditemukan serta obat tradisional dengan bahan kimia obat. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini