
TANGSEL – Seorang satpam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nekat menggasak 1.700 ompreng berbahan stainless dan sejumlah inventaris dapur demi membeli sabu. Polisi menetapkan satpam berinisial TRS sebagai otak pencurian.
Polsek Ciputat Timur juga menangkap dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sementara seorang pelaku berinisial H masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, TRS mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Hasil jual buat beli paket sabu,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Bambang mengungkapkan, hasil tes urine juga menunjukkan TRS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi kini terus menelusuri aliran uang hasil kejahatan yang digunakan tersangka untuk membeli narkoba.
Penyelidikan mengungkap TRS menjual ompreng curian seharga Rp5.000 per kilogram. Sementara itu, pelaku menjual satu unit genset melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta kepada H, yang kini masih buron.
Kasus ini terungkap setelah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan hilangnya inventaris dapur. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada TRS. Polisi menyebut TRS menyusun rencana pencurian sekaligus mengajak DC, GZ, dan H menjalankan aksi tersebut.
“TRS menjadi dalang sekaligus mengarahkan para pelaku mengambil dan menjual inventaris dapur SPPG,” ujar Bambang.
Para pelaku menggondol 1.700 ompreng stainless, dua kompor gas, satu unit genset, satu blender, satu printer, perangkat CCTV, power box, hingga satu bundel kunci gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu H untuk melengkapi proses penyidikan.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd