Beranda Pemerintahan NPWP Perusahaan Besar Masih di Jakarta, Wagub Banten: Kita Dapat Asapnya Saja

NPWP Perusahaan Besar Masih di Jakarta, Wagub Banten: Kita Dapat Asapnya Saja

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah. (Istimewa)

SERANG – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menilai, kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih tertekan karena sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Banten masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Jakarta.

Akibatnya, perusahaan membayar pajak di Jakarta sehingga Banten belum menikmati potensi penerimaan secara optimal.

Dimyati mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten belum mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, penerapan skema opsen pajak dan penurunan penerimaan dari sektor kendaraan bermotor ikut menekan pendapatan daerah.

“Imbauan kepada masyarakat ya harus sabar. Kami ini juga berusaha supaya APBD Banten ini meningkat,” kata Dimyati, Jumat (17/7/2026).

Menurut Dimyati, persoalan NPWP perusahaan besar yang masih tercatat di Jakarta hingga kini belum terselesaikan. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Banten.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat sudah menetapkan dasar hukum melalui undang-undang. Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana sehingga mekanisme pembagian penerimaan pajak belum bisa diterapkan.

“Kalau industri, seperti yang disampaikan Pak Ketua DPRD Fahmi Hakim, NPWP mereka di Jakarta, jadi bayarnya di Jakarta. Undang-undangnya sebetulnya sudah ada, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah yang belum turun. Krakatau Steel NPWP-nya Jakarta, Chandra Asri NPWP-nya Jakarta. Jadi kita dapat asapnya saja,” ujarnya.

Selain persoalan NPWP, Dimyati menyebut, kebijakan opsen pajak ikut mengurangi kemampuan fiskal Pemprov Banten karena pemerintah provinsi harus membagi sebagian penerimaan pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita kan ada opsen, berbeda dengan DKI Jakarta yang tidak menerapkan opsen. Kalau kita harus berbagi sebagian penerimaan pajak dengan pemerintah daerah. Selain itu, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mulai turun karena semakin banyak mobil listrik yang tidak dikenai pajak. Makin ke sini makin rendah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Banten Belum Dapat Laporan Pegawai Non ASN di Setwan yang Diputus Kontrak

Dimyati menambahkan, hingga kini Pemprov Banten masih mengandalkan penerimaan dari PKB dan BBNKB sebagai sumber utama pendapatan daerah. Kondisi itu berbeda dengan pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki sumber pendapatan lebih beragam, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, dan jenis pajak daerah lainnya.

“APBD Banten bahkan bisa kalah dengan APBD Kabupaten Tangerang. Kenapa? Karena mereka punya BPHTB, pajak restoran, dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan kami hanya mengandalkan PKB dan BBNKB,” tegasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd