Beranda Hukum Ngaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, Dukun Palsu di Tangerang Dibekuk Polisi

Ngaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, Dukun Palsu di Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan polisi

TANGERANG – Seorang pria berinisial IS (37) asal Kabupaten Brebes Jawa Tengah ditangkap Unit reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

IS ditangkap lantaran menipu korban bernama Mashadi (29) warga Cirebon dan temannya dengan membawa lari motor dan 2 unit handphone.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat dimintai keterangan, pelaku menipu dengan cara bisa mengubah daun menjadi uang.

“Saat berkenalan dengan korban pelaku IS mengaku bernama Agus, sebagai anak angkat dari seorang pemuka agama di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangan pers, Selasa (13/9/2022).

Lanjut Zain, di depan korban pelaku menunjukkan kemampuan ilmunya yang bisa merubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.

“Pada hari Minggu 4 September 2022, pelaku mengajak Korban dan temannya untuk berziarah ke makam Keramat di TPU Selapajang, saat dilokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit hape milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara ghoib,” ungkap Zain.

Lanjut Kapolres, Setelah ditunggu hingga menjelang salat Magrib, pelaku tidak kunjung kembali, semua nomor Handphone yang ada sudah tidak bisa lagi dihubungi dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp 26 Juta,” katanya.

Usai ditangkap, menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban dengan menggunakan dua modus.

“Modus pertama mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki. Lalu Modus yang kedua menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasiadministrasi,” ucapnya.

Untuk Penangkapan dilakukan pada Hari Senin tanggal 12 September 2022 Sekitar Pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Masjid Jami Nurul Ikhlas Jalan Raya pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Waktu dan kejadian perkara pada Minggu, tanggal 4 September 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Barang bukti yang telah diamankan, satu unit sepeda motor N-Max dan dua buah handphone milik korban,” papar Zain.

“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini