CILEGON — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (26), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, harus berurusan dengan polisi setelah menjalankan peran sebagai perantara peredaran narkotika. Polisi menyita sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis senilai sekitar Rp500 juta dari tangannya.
Satres Narkoba Polres Cilegon menangkap MR di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, MR memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial G di kawasan pelelangan ikan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada 10 Juni 2026. Polisi kini memburu G.
“ Tersangka memiliki sabu dengan berat brutto sekitar 762,45 gram, ekstasi/inex 371 butir, tembakau sintetis dengan berat brutto sekitar 31,48 gram,” kata Gregorius saat ekspose di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (15/9/2026).
Polisi mencatat MR sudah dua kali menjalankan peran sebagai perantara. Pada Maret 2026, ia menerima sabu seberat 100 gram dari orang yang sama untuk diedarkan di Cilegon.
Dari transaksi itu, MR mendapat upah Rp200 ribu. Ia juga mendapat akses menggunakan sabu secara gratis.
“Dari operasinya itu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dan bebas menggunakan sabu. Rencananya diedarkan di Cilegon. Per paket klip itu harganya Rp400 ribu,” ungkap Gregorius.
Polisi kini mendalami hubungan MR dengan jaringan narkotika lain, termasuk G yang masih buron. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Gregorius mengatakan penyidik menjerat MR dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Setelah ekspose perkara, polisi bersama Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara menghancurkannya menggunakan blender.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
