
LEBAK – Seorang pemuda berinisial TN (26) yang mencuri uang sebesar Rp500 ribu dan handphone milik warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kasusnya selesai melalui restorative justice (RJ) yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Informasi yang didapat, kasus pencurian tersebut terjadi pada 14 Februari 2024 lalu. Saat itu, TN yang tengah mencari pekerjaan nekat mencuri uang dan handphone untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang mengalami sakit TBC dan diabetes.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta telah mengeluarkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restoratif dengan Nomor PRINT-224/M.6.14/Eoh.1/02/2025. Perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 24 April 2025.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, korban menyatakan mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai tanpa syarat,” kata Puguh dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Ia mengungkapkan, melalui virtual, Kajari Lebak pada 30 April 2025 melaksanakan pra-ekspose restorative justice kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Usulan pengentian penuntutan pada kasus tersebut disetujui.
“Ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilakukan oleh Bapak Kajari Lebak bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitato pada tanggal 6 Mei 2025. Dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama TN disetujui setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Lebak Devi Freddy Muskita menyampaikan, jika pihaknya berkomitmen dalam mendukung penerapan keadilan restiratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.
“Penyelesaian perkara seperti ini saya harap bisa jadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan,” ucap Devi.
Ia menambahkan, keadilan restoratif merupakan upaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat kembali menjadi bagian positif dari masyarakat, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo