Beranda Hukum Terkait Kasus Belanja Modal Melalui Aplikasi SIPlah Dindik, Kinerja Kejari Disoal Mahasiswa...

Terkait Kasus Belanja Modal Melalui Aplikasi SIPlah Dindik, Kinerja Kejari Disoal Mahasiswa Lebak

Mahasiswa saat beraudensi bersama Kejari Lebak. (Sandi)

LEBAK – Gerakan Aliansi Mahasiswa (GAM) yang mempelopori Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) serta Aliansi Mahasiswa Reformasi Anti Korupsi (AMPRAK) menuding jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkesan lamban dalam menangani kasus belanja modal dari dana BOS Reguler tahun 2023 melalui aplikasi SIPLah dengan terlapor Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak.

Ketua GAMMA Hudori mengatakan, jika Kejari Lebak harus bisa membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, jangan sampai Kejari ikut terlibat dalam warisan pelemahan hukum di Kabupaten Lebak.

“Sebenarnya Kejaksaan secara survei nasional merupakan yang tertinggi dalam kontek kepercayaan masyarakat terhadap penanganan tindakan perbuatan korupsi. Namun demikian tentunya perlu dibuktikan oleh Kejaksaan perihal kepercayaan masyarakat tersebut,” kata Hudori kepada BantenNews.co.id, Kamis (25/4/2024).

Ia mengungkapkan, dari kacamata mereka sebagai mahasiswa melihat Kejari Lebak belum full power atas laporan yang telah kami serahkan pada beberapa minggu ke belakang.

“Kami menduga bahwa selama ini Kejaksaan Negeri Lebak masih lemah dalam urusan penindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya meminta agar Kejari Lebak segera melakukan upaya gelar perkara terhadap kasus belanja modal melalui dana BOS melalui aplikasi SIPlah.

“Tidak hanya sampai pada gelar perkara, bahwa hari ini kami ingin Kejaksaan untuk kemudian sampai pada melakukan penetapan tersangka dari laporan yang kami sampaikan,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini