Beranda Hukum Nekat Curi Motor Pedagang Es Kelapa di Tangerang, Dua Pria Diringkus Polisi

Nekat Curi Motor Pedagang Es Kelapa di Tangerang, Dua Pria Diringkus Polisi

MA (31) dan NH (23) nekat mencuri sepeda motor milik L, wanita yang menjual es kelapa di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. (Ist)

KAB.TANGERANG – Dua pria asal Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. MA (31) dan NH (23) nekat mencuri sepeda motor milik L, wanita yang menjual es kelapa.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya bermula setelah korban menutup lapak dagangannya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekira pukul 21.00 WIB. Usai menutup warung, korban mampir ke sebuah warung rujak petis yang letaknya tidak jauh dari tempatnya dan memarkirkan motornya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tak berselang lama, kedua pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu dari tersangka yakni MA turun dari sepeda motornya untuk mengamati situasi.

“Kemudian datang dua orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor. Tersangka MA kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon dalam keterangannya pada Minggu (14/8/2022).

Korban yang tak menaruh curiga sedikitpun awalnya mengira kedua pelaku itu sedang menanyakan alamat. Namun, tidak lama kemudian tiba-tiba motor korban sudah menyala dan pelaku langsung membawanya. Korban yang panik dan tidak bisa mengejar kedua pelaku langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya lalu ke Polsek Kresek.

Personil Polsek Kresek langung melakukan pengejaran terhadap dua warga Pandeglang tersebut dan menjaga setiap akses keluar masuk kendaraan ke wilayah Kresek. Selang beberapa waktu, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas.

“Pesonel  berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” kata Romdhon.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri motor L pada Jumat (29/7/2022) lalu. “Tersangka MA mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambah Romdhon.

Kedua tersangka kini harus menghuni sel tahanan Polsek Kresek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini