Beranda Hukum Napi Rutan Serang Kendalikan Penipuan Rapid Tes Covid-19 Jaringan Internasional

Napi Rutan Serang Kendalikan Penipuan Rapid Tes Covid-19 Jaringan Internasional

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

 

SERANG – Kasus besar di Indonesia dengan jaringan internasional kembali melibatkan warga binaan alias narapidana di dalam rumah tahanan (Rutan). Tersangka dapat leluasa berkomunikasi dan mengendalikan bisnis berskala internasional dari dalam jeruji besi.

Salah satu penghuni Rutan Klas II B Serang bernama Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka warga Nigeria ternyata pelaku utama penipuan alat tes cepat atau rapid test Covid-19 senilai Rp 276 miliar mengendalikan kejahatannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Serang.

Baca juga: Pelaku utama penipuan rapid test Covid-19 ternyata menghuni Lapas klas 1A Serang

“Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta, Rabu (16/12/2020) kemarin.

Tersangka melakukan kejahatan dengan mengirim e-mail palsu berisi perubahan nomor rekening perusahaan pembelian tes cepat Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Penipuan berskala internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap,” kata jenderal bintang satu itu.

Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp 141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Terlibat Penipuan dan Pencucian Uang

Sebelumnya, Emeka melakukan pencucian uang di Indonesia. Pria yang sudah 14 tahun tinggal di Indonesia ini menerima transfer dana mencurigakan Rp 43,9 miliar dari Argentina.

Di Pengadilan Negeri Serang, Emeka dan komplotannya menerima transfer sebesar USD 3.321.000 atau Rp 43,9 miliar melalui PT Solar Turbines dari luar negeri. Uang sebanyak itu ditransfer dari Argentina ke PT Solar untuk salah satu bank di Ciceri Kota Serang.

Emeka melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Rutan Klas II B Serang belum merespon panggilan dan pesan singkat BantenNews.co.id.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini