Beranda Hukum Napi dan Sipir di Tangerang Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Napi dan Sipir di Tangerang Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Foto istimewa kumparan.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba. Dari tiga kasus, 2 di antaranya melibatkan narapidana dan sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dari 3 kasus ini, ada 2 kasus yang melibatkan narapidana di Sumatera Utara dan di Tangerang,” jelas Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018).

Untuk kasus di Tangerang, BNN mengamankan dua orang napi dari Lapas Kelas 1 Tangerang, yaitu MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti menyelundupkan ganja ke dalam lapas.

“Dia melakukan pemesanan sebanyak 98,7 kg ganja. Jadi ganja pesanan dari dalam Lapas Tangerang, pengiriman sebanyak 7 paket,” jelas Kepala BNN Heru Winarko dilansir kumparan.com.

Menurut Heru, sipir lapas dibayar sebesar Rp 3,5 juta untuk melancarkan aksinya. Tindakan K dan B berhasil diungkap BNN pada tanggal 28 Juni ketika keduanya meminta sipir lapas, YP, untuk mengambil paket kiriman berupa 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.

Hampir serupa dengan kasus pertama di Lapas Tangerang, kasus kedua yang terjadi di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, juga berkaitan dengan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

“Sipir dan napi lapas di Lubuk Pakam, tersangkanya ada 9 orang dan kita amankan 37,8 kg sabu dengan 2.985 butir ekstasi,” ujar Heru.

Ditambahkan Arman, kasus peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam ini juga bukan menjadi kasus pertama. Parahnya lagi, sipir lapas di sini tak hanya diperintahkan untuk mengirim narkoba ke dalam lapas tetapi juga mengedarkan ke luar lapas.

“Khusus di Lubuk Pakam ini sudah berkali-kali. Kalau Saudara-saudara ingat beberapa waktu lalu di sana juga ditemukan brankas, ada meja billiar, bahkan ada tempat hiburan berupa karaoke yang dimiliki oleh Saudara Togiman alias Toge, yang sudah 3 kali dihukum mati tapi tidak mati-mati,” kata Arman.

Baca Juga :  Geram Marak Penjualan Obat Terlarang, Warga Malingping Temukan Ribuan Hexymer di Kontrakan

Menurut Arman, napi pengedar narkoba di Lubuk Pakam harus merogoh kocek sebesar Rp 50 juta tiap minggunya untuk memperlancar bisnis narkoba dari dalam lapas tersebut. Uang tersebut kemudian dibagikan ke 10-20 orang di lapas.

“Kalau menurut mereka per orang dan pejabatnya (dibagi) Rp 10-20 (juta), satu minggu mereka bisa menghabiskan 50 juta rupiah dan ini merupakan salah satu bukti yang kita temukan, memang mereka memiliki banyak uang cash,” ujar Arman.

Peredaran narkoba yang melibatkan napi dan sipir menunjukkan bahwa pengawasan di lapas masih lemah. BNN akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki siapa saja pihak-pihak lapas yang terlibat dan juga mengevaluasi sistem pengawasan di lapas. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News