Beranda Hukum Wong Edan! Usai Diobati, Pasien di Serang Curi Motor Bidan

Wong Edan! Usai Diobati, Pasien di Serang Curi Motor Bidan

AY (23) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Waringinkurung usai nekad menggasak motor Honda Beat A 5052 SJ milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung

SERANG – Warga Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial AY (23) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Waringinkurung usai nekad menggasak motor Honda Beat A 5052 SJ milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung. Tersangka residivis jebolan Rutan Serang dalam kasus pencurian tabung gas ini ditangkap di rumahnya setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Waringinkurung AKP Nassir Eming mengungkapkan kasus pencurian motor bidan puskesmas ini terjadi pada 30 April lalu. Tersangka AY merupakan salah satu pasien yang ditangani bidan Noviyanti (29), di Puskesmas Waringinkurung karena menderita penyakit paru-paru.

“Setelah berobat, tersangka AY langsung membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman puskesmas. Karena pada saat datang ke puskesmas tersangka membawa motor pinjaman, kendaraan curian milik bidan kemudian disembunyikan di kebun warga,” kata Kapolsek ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2020).

Setelah menyembunyikan motor, tersangka kembali ke puskesmas untuk mengambil motornya. Karena khawatir ketahuan warga, tersangka akhirnya minta tolong rekannya untuk mengambil. Namun setiba di lokasi, ternyata motor curian itu sudah diamankan pemilik kebun dan melapor ke Mapolsek Waringinkurung. Mendapat laporan ada temuan motor tanpa pemilik, petugas langsung mengamankan.

“Beberapa saat setelah motor berada di polsek, korban ditemani rekannya datang melapor dan diakui bahwa motor Honda Beat tersebut milik korban,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jamain.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Hanya saja, beberapa kali dilakukan penyergapan tersangka tidak berada di rumahnya, begitupun tempat-tempat yang biasa disinggahi tersangka. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin kemarin di rumahnya.

“Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah kunci kontak Honda serta kunci leter T,” kata Nassir seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.

Ditemui di ruang Unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya. Tersangka juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri karena selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.

“Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara,” akunya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini