Beranda Peristiwa Nalar: Anggaran Makan Minum DPRD Pandeglang Tidak Rasional

Nalar: Anggaran Makan Minum DPRD Pandeglang Tidak Rasional

Gedung DPRD Pandeglang di Jalan Pendidikan Nomor 1, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Pandeglang menyoroti anggaran makan dan minum (mamin) DPRD Pandeglang tahun 2026 yang mencapai Rp4 miliar.

Mereka menilai angka tersebut tidak rasional dan tidak berpihak pada kepentingan publik, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.

Juru Bicara Perkumpulan Nalar Pandeglang, Mohammad Septiyan Dika, mengaku terkejut saat melihat besaran anggaran tersebut.

Selama ini, kata dia, Pemkab Pandeglang kerap menyampaikan alasan keterbatasan anggaran untuk pembangunan dan masih bergantung pada bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Anggaran makan dan minum Rp4 miliar di DPRD Pandeglang mencerminkan distorsi prioritas kebijakan publik. Di tengah fiskal daerah yang terbatas, belanja konsumsi justru membengkak, bahkan satu paket menyerap lebih dari 70 persen total anggaran. Ini tidak rasional secara ekonomi publik dan lemah secara etika pemerintahan,” tegas Dika, Selasa (24/2/2026).

Dika juga mempertanyakan efektivitas rapat dan reses yang dibiayai dari anggaran tersebut. Ia meminta DPRD membuktikan bahwa kegiatan itu benar-benar menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Secara akademis, belanja operasional harus tunduk pada prinsip value for money: ekonomis, efisien, dan efektif. Anggaran Rp4 miliar per tahun menimbulkan pertanyaan serius. Apakah frekuensi, urgensi, dan output rapat sebanding dengan biayanya?,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP tidak otomatis menunjukkan akuntabilitas substansial jika tidak diiringi evaluasi kinerja dan manfaat nyata.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat. DPRD, kata dia, seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Kami sebagai pengamat kebijakan antirasuah melihat ini sebagai lampu merah. Anggaran seperti ini rawan pemborosan terstruktur, moral hazard, dan normalisasi kemewahan birokrasi. DPRD harus memberi teladan penghematan, mengalihkan belanja ke kebutuhan publik yang berdampak langsung, serta membuka audit kinerja dan rasionalisasi anggaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Dewan Pandeglang Ancam Laporkan Korban dan Tempuh Praperadilan

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd