Beranda Pemerintahan Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Larang Pembakaran Sampah karena Picu Polusi dan Kebakaran

Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Larang Pembakaran Sampah karena Picu Polusi dan Kebakaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan. Selain berdampak pada penurunan kualitas udara dan kesehatan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Imbauan tersebut kembali disampaikan seiring meningkatnya potensi kebakaran saat musim kemarau. Asap dari pembakaran sampah dinilai menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara karena mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk partikulat halus atau PM2.5 yang dapat masuk hingga ke paru-paru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, mengatakan pembakaran sampah bukanlah cara yang tepat dalam mengelola limbah rumah tangga. Menurutnya, selain menghasilkan polusi udara, api yang ditimbulkan berpotensi memicu kebakaran lahan maupun permukiman, terutama saat kondisi cuaca panas.

“Asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk PM2.5 yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Kelompok yang paling rentan terdampak adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, paparan asap pembakaran sampah secara terus-menerus dapat memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, memperburuk penyakit asma hingga meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pemkot Tangerang sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan tersebut masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah terbuka, melakukan pemilahan sampah dari rumah, serta aktif melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pihaknya terus memantau kualitas udara melalui jaringan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang telah dipasang di sejumlah lokasi strategis.

Baca Juga :  Kecewa Ada Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang, Syafrudin: Pelaku Merugikan Banyak Orang

Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui kondisi kualitas udara sekaligus menjadi dasar dalam mengambil langkah pengendalian pencemaran.

“Selain pemantauan melalui AQMS, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap sumber-sumber emisi, dan berbagai upaya pengendalian pencemaran udara agar kualitas udara di Kota Tangerang tetap terjaga,” katanya.

Wawan menegaskan bahwa pembakaran sampah terbuka bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang diterapkan di Kota Tangerang, pelaku pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah sampah organik dan anorganik, memanfaatkan bank sampah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam mengurangi volume sampah sekaligus menjaga kualitas udara tetap sehat, khususnya selama musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran udara.

Tim Redaksi