Beranda Politik Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Pilgub Banten 2024

Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Pilgub Banten 2024

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan (kedua kiri) memberikan penjelasan kepada awak media. (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mulai besok, Selasa (27/8/2024), membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Banten pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Dimana pendaftaran akan dibuka selama tiga hari yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa pendataran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Adapun ketentuan bahwa pendaftaran pada hari Selasa hingga Rabu tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 (pendaftaran) mulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten,” kata Ihsan saat jumpa pers persiapan pembukaan pendaftaran Pilgub Banten di Kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut Ihsan mengungkapkan, KPU Banten juga telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan datang ke KPU.

“Kami menyepakati tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya hanya pasangan calon yang didampingi keluarga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan danmin atau operator silon pasangaan calon. Masa pendukung yang dapat masuk kedalam are halam KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” ungkapnya.

Ihsan memastikan, KPU Banten dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon. Dimana alur penerimaannya adalah maulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.

Baca Juga :  Polda Banten Akan Terjunkan 5.000 Personel Kawal Pilkada 2024

“Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” ucapnya.

“Perlu kami informasikan juga bahwa bakal pasanagan calon yang statusnya diterima pendaftarannya maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dimana KPU Provinsi Banten telah meninjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan,” sambungnya.

Kembali dikatakan Ihsan, KPU juga akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut.

“Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir pemeriksaannya tanggal 2 September 2024,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News