Beranda Peristiwa MUI Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Salat Tarawih Tetap Terapkan Prokes

MUI Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Salat Tarawih Tetap Terapkan Prokes

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar ibadah salat Jumat perdsna di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kelonggaran kepada tempat-tempat ibadah

KAB. SERANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan puasa Ramadan 1442 jatuh pada tanggal 13 April 2021 dan salat tarawih pertama pun mulai dilakukan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Rahmat Fatoni memperbolehkan untuk warga Kabupaten Serang melaksanakan salat tarawih berjemaah.

“Kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan seperti itu ya MUI mengamini. Salat tarawih harus tetap jalan namun harus disesuaikan dan jaga protokol kesehatan tentunya,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Senin (12/4/2021).

Terkait kegiatan rutin pada bulan Ramadan di Kabupaten Serang setiap tahunnya yaitu Tarawih Berkunjung (Tarjung), ia menyebutkan kemungkinan tahun ini tidak dilakukan kembali. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Sementara ini belum, belum ada informasi dari Pemda ke MUI. Kayaknya akan diberlakukan seperti tahun kemarin. Dari tahun kemarin tidak ada tarjung karena pandemi, ” jelasnya.

Tarawih Berkunjung atau Tarjung adalah program Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Serang yang diselenggarakan saat bulan Ramadan setiap tahunnya.

“Biasanya jika keadaan normal itu ada acara Tarjung. Bupati dan Wakil Bupati berkunjung ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, jadi sambil memberikan bantuan kepada tempat-tempat sarana ibadah,” tuturnya.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini