SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut Lisnawati, warga asal kota Bogor, Jawa Barat, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Diketahui, ia didakwa terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut perempuan untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial di wilayah Cilegon.
Tuntutan dibacakan jaksa Nia Yuniawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (22/1/2026), yang di dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Lisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Nia di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun begitu, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara ini, Lisnawati didakwa secara terpisah dengan lima orang lainnya, yakni Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya.
Dengan begitu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa mengungkap bahwa Lisnawati merekrut dan menampung sejumlah perempuan untuk dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kota Cilegon.
Ia menjanjikan upah sebesar Rp9 juta per bulan, ditambah uang makan Rp100 ribu per hari.
“Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengajak sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji bulanan Rp9 juta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada (30/10/2025) lalu.
Kata jaksa, seluruh kebutuhan operasional, termasuk alat kontrasepsi, pelumas, tisu, serta biaya kamar hotel, ditanggung oleh terdakwa.
Lebih jauh, Lisnawati juga memerintahkan lima pria untuk berperan sebagai joki yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Para joki mendapat upah Rp50 ribu per pelanggan, sementara tarif layanan kepada pelanggan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Kasus ini bermula dari terungkap pada saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Banten menerima informasi mengenai dugaan praktik perdagangan orang di sebuah hotel di Kota Cilegon. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa beserta para joki.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kunci kamar hotel, pelumas, serta belasan kondom dari berbagai merek.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
