Beranda Pemerintahan MTQ Kabupaten Tangerang, Zaki Minta Tak Ada Peserta Cabutan

MTQ Kabupaten Tangerang, Zaki Minta Tak Ada Peserta Cabutan

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik para dewan hakim - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik 125 Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Tangerang 2019. Pelantikan para Dewan Hakim MTQ di laksanakan Aula Islamic Center Citra Raya Kecamatan Panongan, Rabu (30/10/19).

Bupati mengtaakan kegagalan ini merupakan agenda rutin Kabupaten Tangerang. Pada MTQ ke-50 ini merupakan ajang pencarian kader-kader dan bibit-bibit calon penerus Alim Ulama di Kabupaten Tangerang.

“Tentu ini semua melalui proses yang panjang dan peserta diwajibkan harus asli dari Kabupaten Tangerang. Saya lebih bangga asli anak dari Kabupaten Tangerang walaupun tidak juara di bandingkan meraih juara tapi pake orang di luar Kabupaten Tangerang,” ucap Zaki melalui siaran tertulis.

Zaki berpesan kepada dewan hakim MTQ untuk benar-benar memberikan seleksi dan penilaian dengan baik dan benar agar dapat masukan dan kritik sehingga mereka bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang.

“Selamat bertugas semoga Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas kita dan bisa membangun Kabupaten Tangerang Lebih Religius lagi,” kata Zaki.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, Amat Amat yang juga selaku ketua panitia mengatakan, fungsi dan keberadaan Dewan hakim ini sangat vital dalam pengembangan dan pembinaan para qori dan qoriah di Kabupaten Tangerang.

Amat juga mengatakan, Dewan Hakim yang dilantik terdiri dari unsur ulama dan para ahli dari bidang cabang MTQ, serta dewan hakim yang dilantik meliputi Hakim ketua dan panitia untuk tiap-tiap cabang MTQ, pelantikan dan orientasi ini di lakukan kepada para Dewan Hakim sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan MTQ yang bakal digelar di Kecamatan Pasar Kemis pada 4 sampai 9 November 2019.

“Orientasi ini untuk menambah wawasan akan kehakiman serta objektifitas pengembalian penilaian untuk para qori dan Qoriah,” terangnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini