SERANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Mustofa, terdakwa kasus penipuan berkedok program umrah mandiri.
Majelis hakim menyatakan Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim, David Pangabean, membacakan langsung putusan tersebut dalam sidang, Rabu (24/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar David.
Majelis hakim juga memerintahkan Mustofa tetap berada dalam tahanan. Hakim memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani sebagai bagian dari masa hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai aksi Mustofa merugikan korban hingga Rp92 juta. Nilai kerugian itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, hakim mempertimbangkan status Mustofa yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebagai faktor yang meringankan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Mustofa (43), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menawarkan program umrah mandiri kepada Sanusi dan keluarganya.
Untuk meyakinkan korban, Mustofa mengaku berpengalaman membimbing jamaah umrah. Ia bahkan mengklaim pernah tinggal di Mecca selama tujuh tahun.
Mustofa juga menjanjikan proses keberangkatan yang mudah dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.
Sanusi dan keluarganya kemudian menyetujui tawaran tersebut. Mereka sepakat membayar Rp61 juta untuk dua orang jamaah.
Mustofa lebih dulu meminta uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor serta dokumen identitas korban.
Pada pertengahan Desember 2025, korban kembali menyerahkan Rp58 juta sebagai pelunasan biaya keberangkatan.
Untuk menambah kepercayaan korban, Mustofa memberikan kuitansi pembayaran dan menyerahkan berbagai perlengkapan umrah, mulai dari koper, kain ihram, buku manasik, pakaian batik, hingga kerudung.
Ia juga menggelar beberapa kegiatan manasik di rumah Sanusi.
Pada Januari 2026, anggota keluarga lain bernama Salinah ikut mendaftar. Mustofa kembali menerima uang sekitar Rp31 juta untuk biaya paspor dan keberangkatan.
Saat hari keberangkatan tiba, Mustofa membawa para korban ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Di sana, korban baru mengetahui tiket pesawat dan visa belum tersedia.
Mustofa lalu meminta korban menunggu di hotel dengan alasan proses administrasi masih berjalan.
Sehari kemudian, keluarga korban datang dan membawa mereka pulang ke Serang setelah menyadari keberangkatan itu hanyalah modus penipuan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Mustofa memakai sebagian besar uang korban untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang, membeli bahan bangunan, hingga merenovasi rumah.
Jaksa menjerat Mustofa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 tentang penggelapan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
