
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Yodi Agustiawan, petugas keamanan proyek asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Yodi terbukti mengancam seorang mandor proyek menggunakan parang hingga menempelkan senjata tajam itu ke leher korban.
Hal itu disampaikan JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq, saat membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/8/2026).
“Yodi Agustiawan alias Yopi dituntut bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Siddiq.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 14.45 WIB. Yodi berangkat dari rumahnya di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, sambil menyembunyikan sebilah parang di balik bajunya.
Sesampainya di proyek di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, sekitar pukul 15.00 WIB, Yodi langsung mendatangi mandor proyek, Ahmad Sugiyo, lalu melontarkan teguran dengan bahasa Jawa.
“Aja ngomongaken kita ning buri, lamun wani ngomong ning arep karo kita siki ari wani mah (jangan bicarain saya di belakang, kalau berani bicara di depan sama saya sekarang kalau berani mah),” ucap Siddiq menirukan perkataan Sugiyo.
Jaksa menyebut Ahmad Sugiyo bersama para pekerja lain, yakni Rohman, Muhamad Pribadi Firmansyah, dan Dwi Candra Aditya, tetap melanjutkan pekerjaan pemagaran dan mengabaikan ucapan Yodi.
Merasa tidak dihiraukan, Yodi mengeluarkan parang dari balik bajunya lalu mengacungkannya ke arah para pekerja.
“Riren kabeh megawene sira-sira kuh, lamun ora riren sira kabeh ta bacokin (berhenti semua bekerja kalian semua. Kalau tidak berhenti, kalian semua saya bacok),” kata Yodi.
Ancaman tersebut membuat para pekerja menghentikan aktivitasnya. Yodi kembali mengintimidasi para pekerja.
“Manjing sira kabeh ning pos lamun pengen selamet ora dibacok mah (Masuk ke pos kalau ingin selamat dan tidak dibacok),” ancam Yodi.
Karena tidak ada yang mengikuti perintahnya, Yodi mendekati Ahmad Sugiyo lalu menempelkan parang ke leher kiri korban.
“Manjing ora sira, apa pengen dibacok? (Masuk tidak kamu, atau mau dibacok?),” ancamnya lagi.
Merasa nyawanya terancam, Ahmad Sugiyo langsung berusaha merebut parang tersebut. Keduanya bergumul hingga terjatuh sebelum korban akhirnya berhasil menguasai senjata tajam itu. Pekerja lain kemudian datang membantu mengamankan Yodi dan menghubungi Polsek Cikande.
Jaksa mengungkapkan Yodi membawa parang untuk memaksa pihak proyek mempekerjakannya kembali sebagai penjaga malam.
“Dengan membawa senjata tajam tersebut, terdakwa memaksa agar dipekerjakan kembali sebagai penjaga malam di area proyek,” ujar Siddiq.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Yodi membuat korban merasa nyawanya terancam, meresahkan masyarakat, serta belum ada perdamaian dengan korban.
Jaksa juga mengungkapkan Yodi merupakan residivis kasus narkotika. Pengadilan Negeri Palembang pernah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Yodi pada 2017.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Yodi selama persidangan sebagai hal yang meringankan karena ia mengakui seluruh perbuatannya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd