TANGSEL – Skandal korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman. Ia bersama tiga tersangka lain segera diadili atas dugaan merugikan negara hingga Rp21,6 miliar. Namun di balik angka fantastis itu, tersingkap modus licik yang dijalankan secara sistematis.
Persekongkolan Tender dan Perusahaan ‘Boneka’
Kasus ini bermula dari penentuan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Penyidik menemukan adanya persekongkolan antara Wahyunoto dengan Direktur PT Ella Pratama (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebelum tender dimulai. Tujuannya jelas: memastikan perusahaan Syukron keluar sebagai pemenang.
Namun kemenangan itu hanya di atas kertas. PT EPP ternyata tidak mengerjakan satu pun item pekerjaan sesuai kontrak. Sebaliknya, pekerjaan justru dialihkan kepada sejumlah perusahaan lain, termasuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang diduga dibentuk khusus untuk memuluskan praktik ini. Nama Agus Syamsudin muncul sebagai direktur BSIR, bersama Wahyunoto dan Syukron dalam pendiriannya.
Pengelolaan Sampah ala Open Dumping
Alih-alih mengolah sampah sesuai aturan, PT EPP justru membuang sampah ke lahan kosong dengan sistem open dumping. Lokasinya tak main-main — salah satunya lahan pribadi Wahyunoto seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sampah Kota Tangsel juga dibuang sembarangan ke berbagai daerah lain, seperti Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang) hingga Cilincing (Kabupaten Bekasi). Praktik ini tidak hanya melanggar kontrak, tapi juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Jejak Hukum dan Barang Bukti
Kejati Banten menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak 7 Agustus 2025. Sebanyak 331 barang bukti berupa dokumen telah disita. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Serang.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menargetkan perkara ini segera disidangkan pada akhir Agustus.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
