Beranda Hukum Ahli Forensik: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus PDAM Lebak Cacat Metodologi

Ahli Forensik: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus PDAM Lebak Cacat Metodologi

Saksi Ahli akuntansi forensik di hadirkan dalam sidang korupsi PDAM Lebak di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak kembali memanas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/4/2026) kemarin.

Saksi ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun, menyebut perhitungan kerugian negara dalam perkara ini cacat metodologi.

Terdakwa Anton Sugio menghadirkan Mahsun dari Pusat Kajian Forensik Akuntansi STIE Widya Wiwaha. Ia menegaskan perhitungan kerugian negara harus berbasis fakta nyata, bukan asumsi.

“Kerugian negara harus nyata dan pasti. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” kata Mahsun di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sinta Gaberia Pasaribu.

Mahsun menjelaskan akuntansi forensik mengenal tiga kategori kerugian negara, yakni total loss, overpayment, dan benefit fraud. Ia menekankan penentuan overpayment wajib menggunakan pembanding harga dari minimal tiga sumber.

“Gunakan triangulasi, verifikasi ke sumber bukti seperti invoice, bandingkan dengan harga pasar dan rata-rata industri,” ujarnya.

Ia mengkritik penggunaan asosiasi industri yang tidak berbadan hukum sebagai pembanding. Menurutnya, cara itu tidak memenuhi standar profesional dan berpotensi menyesatkan.

Mahsun juga mengingatkan risiko bias dalam audit, seperti bias konfirmasi, generalisasi berlebihan, hingga penghitungan ganda.

“Jangan hanya lihat sebagian lalu menyimpulkan keseluruhan. Itu melanggar prinsip metodologi,” tegasnya.

Ia menambahkan, auditor harus menggunakan pendekatan pasar, biaya, dan pendapatan dalam menentukan harga wajar. Selisih harga, kata dia, tidak otomatis menjadi kerugian negara tanpa uji sebab-akibat.

“Selisih harga belum tentu kerugian. Harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas,” katanya.

Mahsun juga menyoroti pentingnya memperhitungkan manfaat yang masih diterima negara serta kesesuaian waktu dalam pembandingan harga.

Dengan sejumlah catatan itu, ia menyimpulkan laporan audit yang hanya memakai satu sumber pembanding tidak layak menjadi dasar penetapan kerugian negara.

Baca Juga :  Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Deolipa Yumara meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh jaksa pada agenda berikutnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd