Beranda Hukum Modus Koper Berisi Teh Gelas, Dukun Pengganda Uang di Walantaka Kota Serang...

Modus Koper Berisi Teh Gelas, Dukun Pengganda Uang di Walantaka Kota Serang Diduga Tipu 10 Korban

Polisi mengamankan sejumlah koper dan barang ritual yang digunakan dalam modus dukun pengganda uang di Walantaka, Kota Serang. (Foto: Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus dukun pengganda uang di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Hingga kini, penyidik baru menetapkan BS sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi tersebut belum ditemukan terlibat dalam tindak pidana. Polisi menyebut mereka justru merupakan korban yang belum menyadari telah tertipu.

“Sudah diperiksa, tidak terlibat. Mereka juga korban, hanya belum menyadari dan masih meyakini bahwa tersangka BS dapat menggandakan uang,” kata Wildan, Kamis (27/8/2026).

Wildan mengungkapkan, salah seorang yang sempat disebut dalam perkara ini, yakni Kadino, telah meninggal dunia pada Juli 2026 lalu.

Sementara itu, Sutaro yang mengaku sebagai korban diketahui sempat meyakinkan korban lainnya bahwa BS mampu menggandakan uang.

Penyidik memperkirakan jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai sekitar 10 orang. Perkiraan itu berdasarkan pengakuan tersangka serta nama-nama yang tercatat dalam koper yang disita polisi.

“Kurang lebih ada 10 orang,” ujarnya.

Terkait aliran dana hasil penipuan, penyidik masih mengacu pada pengakuan BS yang menyebut uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Sejauh ini masih kita dalami perkaranya,” kata Wildan.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp77,07 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diajak ke sebuah rumah di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, setelah diyakinkan bahwa uang Rp50 juta dapat berlipat menjadi Rp80 juta dalam waktu satu pekan.

Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada seorang perantara yang kemudian menyerahkannya kepada BS.

Baca Juga :  Kepala Ditutup Karung, Pelanggan Gas di Kabupaten Serang Didakwa Percobaan Pembunuhan

Untuk meyakinkan korban, BS memberikan kuitansi senilai Rp55 juta atas nama Raden Dinoto yang ditandatangani oleh tersangka.

Setelah transaksi, BS membawa sebuah koper ke rumah korban di Tangerang. Korban kemudian diminta menyimpan koper tersebut dan dilarang membukanya dengan alasan proses penggandaan uang belum selesai.

Belakangan, BS kembali meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total Rp27,07 juta. Korban dijanjikan bahwa isi koper yang disebut bernilai miliaran rupiah akan menjadi miliknya.

Namun, saat koper akhirnya dibuka, isinya justru hanya minuman Teh Gelas.

Hingga laporan polisi dibuat, seluruh uang korban belum dikembalikan oleh tersangka.

Polisi kemudian menangkap BS di kawasan Graha Rinjani, Walantaka. Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita enam koper dan dua dus Teh Gelas.

Penggeledahan di kontrakan tersangka di Kabupaten Pandeglang juga menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 koper berbagai merek, dua golok, lima keris, tasbih, dupa, amplop, aluminium foil, dan dua botol minyak.

Menurut polisi, BS mengaku menjalankan modus tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibagikan kepada orang lain untuk meyakinkan calon korban bahwa dirinya memiliki banyak uang.

“Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan uang tunai terlebih dahulu. Setelah uang diterima, korban dijanjikan akan memperoleh uang dalam jumlah berlipat ganda,” ungkap Wildan.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 429 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo