Beranda Hukum Kepala Ditutup Karung, Pelanggan Gas di Kabupaten Serang Didakwa Percobaan Pembunuhan

Kepala Ditutup Karung, Pelanggan Gas di Kabupaten Serang Didakwa Percobaan Pembunuhan

Pelaku dugaan percobaan pembunuhan terhadap penjual gas elpiji saat menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Jaenudin, warga Kampung Pakusaji, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Aris Munandar, seorang penjual gas elpiji di wilayah yang sama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa disebut berulang kali memukul korban menggunakan tabung gas elpiji hingga menyebabkan luka berat dan sejumlah patah tulang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, korban berada di rumah terdakwa setelah mengantarkan 20 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

Menurut jaksa, terdakwa tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan tabung gas elpiji berwarna hijau. Pukulan pertama mengenai kepala korban hingga terjatuh.

Korban sempat berusaha bangkit, namun terdakwa kembali menghantamnya menggunakan tabung gas hingga korban terjatuh untuk kedua kalinya.

Kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian menutupi kepala korban dengan karung sebelum kembali memukul bagian kepala korban menggunakan tabung gas elpiji.

“Terdakwa sempat membuka karung yang menutupi kepala korban untuk memastikan kondisi korban,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya, sebagaimana dikutip dari BantenNews.co.id, Sabtu (30/5/2026).

Aksi brutal tersebut akhirnya terhenti setelah sejumlah warga berdatangan ke lokasi kejadian. Mengetahui perbuatannya diketahui warga, terdakwa melarikan diri menggunakan ojek menuju kawasan Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, patah tulang pipi kiri, patah tulang hidung, perdarahan di kepala, serta patah tulang jari telunjuk tangan kiri.

Korban juga harus menjalani perawatan medis dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa untuk sementara waktu.

Atas perbuatannya, Jaenudin didakwa dengan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 458 juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ibu dan Nenek Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Anyar Kabupaten Serang

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo