
SERANG – Polisi mengamankan dua perempuan berinisial ES dan S yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan di Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Keduanya diketahui merupakan ibu dan nenek dari bayi yang ditemukan warga pada Minggu (17/5/2026).
Kapolsek Anyar, Iptu Tb Zuaeni, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) pagi di Kampung Kamurang, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyar.
“Benar, tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB diamankan di Kampung Kamurang, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyar,” katanya.
Menurutnya, ibu bayi dan nenek bayi tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Sementara ayah bayi disebut sudah lama meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali.
“Ibu bayi dan nenek bayi, mereka masih satu keluarga. Suaminya sudah lama tidak pulang,” ujarnya.
Polisi menduga motif pembuangan bayi dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
“Motifnya karena kekurangan ekonomi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu diduga melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga Kampung Tambang Ayam. Bayi ditemukan di halaman rumah warga dalam kondisi mengenaskan dan awalnya dikira hanya bungkusan plastik.
Penemuan itu pun memicu perhatian warga. Video amatir saat penemuan bayi juga sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo