Beranda Gaya Hidup Mobil Rusak karena Bencana Alam, Ditanggung Asuransi Gak Sih?

Mobil Rusak karena Bencana Alam, Ditanggung Asuransi Gak Sih?

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Serangkaian peristiwa bencana alam mulai dari cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, gempa dan angin puting beliung, terjadi di Tanah Air beberapa bulan terakhir ini. Seperti diketahui, puncak musim hujan seperti yang dilaporkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terjadi pada November, Desember, dan Januari.

Tentunya kejadian tersebut menjadikan masyarakat khawatir, jika sampai menimpa mereka dan merusak harta benda, termasuk kendaraan di rumah.

Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan roda empat memiliki asuransi mobil agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam. Pertanyaannya kini, apakah perbaikan akibat bencana alam akan ditanggung asuransi kendaraan?

Untuk itu, Duitpintar.com sebagai asuransi online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan informasi mengenai biaya servis mobil karena bencana alam.

Jenis-Jenis Asuransi Mobil

Sebelum lebih jauh membahas mengenai servis mobil akibat bencana alam ditanggung asuransi kendaraan, mari mengenal dulu jenis-jenis asuransi mobil.

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa menanggung semua biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraan milik Anda seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok, dirusak oleh orang lain, hingga fenomena atau bencana alam.

Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, Anda harus lebih dulu memahami jenis-jenis asuransi mobil yang umumnya dipilih nasabah, yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. Sementara itu, asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk. Meski begitu, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Asuransi Mobil yang Rusak karena Bencana Alam

Seperti tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2, polis standar asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam.

Berikut ini adalah isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

Meski begitu, Anda selaku pemilik kendaraan yang rusak akibat terkena bencana alam seperti gempa, tanah longsor, atau banjir tidak perlu merasa khawatir bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.

Sebab, Anda bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi jika telah melakukan perluasan pertanggungan karena faktor alam maupun kerusuhan (huru-hara). Jika Anda memilih opsi perluasan tersebut, tentu saja penting untuk dipahami bahwa biaya premi yang dibayarkan akan bertambah.

Lindungi dengan Perluasan Asuransi

Khususnya untuk fenomena dan bencana alam yang tidak bisa prediksi kapan datangnya dan sebesar apa risiko kerusakan yang bisa diberikan ke mobil pribadi, maka Anda bisa menambah jaminan perluasan.

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Untuk itu, Anda selaku nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi.

Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Itulah informasi mengenai biaya perbaikan kendaraan roda empat yang terdampak bencana alam. Untuk bisa mendapatkan perlindungan tersebut, maka penting melengkapi kendaraan kesayangan dengan perluasan asuransi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini