Beranda Uncategorized MK Putuskan 8 Sengketa PHPU di Banten Tidak Dapat Diterima

MK Putuskan 8 Sengketa PHPU di Banten Tidak Dapat Diterima

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Dari delapan permohonan sengketa PHPU pileg yang diajukan partai politik untuk daerah Banten sebagian dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagian lainnya dinyatakan gugur. Hal tersebut diputuskan MK dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 di Provinsi Banten, Kamis (8/8/19). Sidang dimulai pada pukul 21.30 WIB dihadiri oleh 9 hakim MK. Putusan dibacakan oleh Ketua Mk Anwar Usman.

Sesuai Peraturan MK bahwa kedudukan Bawaslu dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan saja, dimana Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU sesuai yurisdiksi, apabila sudah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. “Pemberian keterangan tersebut tentu saja harus sesuai dengan data dan fakta berdasarkan hasil pengawasan di lapangan,” ujar Nuryati Solapari Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan usai menghadiri sidang di MK, melalui siaran pers yanh diterima BantenNews.co.id, Sabtu (10/8/2019).

Menurutnya, beberapa kali Bawaslu mendapat apresiasi dari Hakim MK yang mengatakan, bahwa jajaran Bawaslu cukup efektif dalam membuat sekaligus membacakan keterangan tertulis, dan dinilai efektif dalam menggunakan waktu. Keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU sangat penting sebagai bahan pertimbangan hakim dan itu amat berarti dalam mengungkap fakta persidangan.

Adapun delapan permohonan Slsengketa PHPU Pileg di Banten yang ditolak MK yaitu Perkara Nomor 27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PKB dengan permohonan meminta membatalkan penetapan hasil pemilihan umum  Daerah Pemilihan Banten 6 yang meliputi 5 (lima) kecamatan dan juga meminta rekapitulasi ulang di semua kecamatan di dimana hakim menyimpulkan bahwa Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, permohonan pemohon kabur, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan sehingga amar putusannya yaitu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sementara itu nomor perkara 74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PDIP hakim juga memberikan kesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Untuk perkara Nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat, hakim berkesimpulan bahwa permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, Eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, Permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten I tidak jelas atau kabur, pokok permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum. Dan Perkara Nomor 206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dengan permohonan meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, menurut Mahkamah, Pemohon tidak cermat dan tidak jelas dalam meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dimaksud. Ketidakcermatan tersebut dikarenakan Pemohon dalam positanya hanya menjelaskan sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Pandeglang 5 namun di dalam petitumnya pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum di 2 daerah pemilihan yaitu Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Pandeglang 5 dan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Pandeglang 5, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara apa yang dijelaskan dalam posita dan terhadap apa yang diminta dalam petitumnya, sehingga tidak memenuhi syarat formil sehingga hakim berkesimpulan permohonan pemohon kabur, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan, sehingga hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pengajuan perkara Nomor 35-13-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hanura, hakim berkesimpulan bahwa permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, permohonan Pemohon kabur, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan, sehingga hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Untuk perkara yang diajukan oleh Partai Demokrat dengan Nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 bahwa permohonan Pemohon salah objek maka mengenai kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan dan hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebagaimana pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, setelah mencermati permohonan Pemohon secara saksama. Menurut Mahkamah yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Penghitungan Suara untuk Dapil Cilegon. Dan untuk perkara Nomor 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PAN bahwa sebelum persidangan tanggal 10 Juli 2019 tersebut diselenggarakan, Pemohon menyampaikan surat perihal penarikan kembali permohonan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor PAN/B/KU-SJ/120/VII/2019 bertanggal 04 Juli 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 08 Juli 2019, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dan Permohonan Dalam Perkara Nomor 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali serta Pemohon tidak dapat mengajukan kembali.

Dan terakhir Keputusan dibacakakan terhadap Perkara Nomor 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golkar Bahwa dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud, Pemohon dan/ atau kuasa tidak hadir meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 492/Sid.Pen/DPR DPRD/PAN.MK/07/2019, bertanggal 03 Juli 2019, perihal Panggilan Sidang (video Risalah Sidang Perkara Nomor 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 10 Juli 2019), bahwa setelah mendapati fakta sebagaimana diuraikan, maka Mahkamah menilai Pemohon tidak serius dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon dalam perkara a quo haruslah dinyatakan gugur, dan atas pertimbangan tersebut sehingga Hakim menyatakan permohonan Pemohon gugur. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini