Beranda Uncategorized Cegah Money Politik di Masa Tenang, Bawaslu seluruh Banten Bakal Patroli

Cegah Money Politik di Masa Tenang, Bawaslu seluruh Banten Bakal Patroli

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari memberikan arahan saat apel serentak pengawas pemilu di Kota Cilegon, Sabtu (5/12/2020). (Foto Bawaslu Banten)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat kabupaten/kota, hari ini, Minggu (6/12/2020), memulai patroli pengawasan anti politik uang selama tahapan masa tenang Pilkada serentak 2020 hingga Selasa (8/12/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih.

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari mengatakan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang.

“Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang,” kata Nuryati, Minggu (6/12/2020).

Nuryati menilai, pencegahan ini penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10  hari  ketujuh  kampanye,  setidaknya  ditemukan  37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia. Termasuk yang telah diputusakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

“Patroli pengawasan yang dilakukan selain untuk mencegah politik uang juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan  pencegahan  penularan  Covid-19  pada saat pemungutan  suara. Kami juga memastikan  distribusi  perlengakapn  pemungutan  suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU,” katanya.

Nuryati memastikan, patroli dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI.  Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.

“Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak- banyaknya,” jelasnya.

Aktivitas patroli, menurut Nuryati, akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih.

“Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu. Program ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara,” ujarnya.

Nuryati menambahkan pula bahwa selama 10 hari ketujuh kampanye dari 25 November hingga 4 Desember 2020, Bawaslu mencatat 3.091 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas di 4 kabupaten/kota se-Banten. Dengan rincian, Kabupaten Serang sebanyak 243,Kota Tangerang Selatan sebanyak 2647, Kabupaten Pandeglang sebanyak 24 dan Kota Cilegon sebanyak 177.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan oleh Pengawas Pemilu sebanyak 14.703 APK se-Banten ,dengan rincian Kabupaten Serang sebanyak 9.146 APK, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2.973 APK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.034 APK dan Kota Cilegon sebanyak 2.584. Jumlah ini akan semakin bertambah karena hari ini Bawaslu serentak menertibkan APK di hari tenang.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini