Beranda Uncategorized MK Catat 340 Kasus Gugatan Sengketa Pemilu

MK Catat 340 Kasus Gugatan Sengketa Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 yang diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Sejauh ini MK mencatat jumlah gugatan yang masuk mencapai 340 kasus baik pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres).

“Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini adalah 339, terbagi dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD, satu lagi permohonan yakni pilpres,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Jumat (31/5/2019).

Kemarinmerupakan hari terakhir untuk memperbaiki berkas gugatan oleh peserta pemilu. Kendati begitu, Fajar menyebut baru 32 permohonan saja yang berkasnya sudah lengkap. “Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap,” imbuh Fajar.

MK sudah selesai menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu sejak 24 Mei kemarin. Mahkamah kemudian memberikan waktu perbaikan berkas gugatan sampai Jumat, 31 Mei.

Menyikapi masa perbaikan gugatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum tahu pasti makna perbaikan gugatan yang disediakan oleh MK. Hanya saja, Arief merasa pihaknya bakal lebih repot jika ternyata perbaikan itu memperbolehkan pemohon mengajukan petitum baru.

“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” pungkas Arief.

Sementara itu KPU tingkat provinsi telah berkumpul di kantor pusat KPU jelang menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Konsolidasi tersebut diperlukan guna mendukung jawaban-jawaban mereka di sidang MK nanti.

Menurut Arief, KPU provinsi yang ada di Jakarta telah melalukan konsolidasi dengan KPU kabupaten dan kota. Konsolidasi berjenjang itu diperlukan untuk menjawab gugatan yang mereka akan hadiri.

Arief menambahkan bagian paling penting dalam menghadapi gugatan di MK adalah menyediakan penjelasan dan alat bukti untuk mendukung jawaban-jawaban mereka di persidangan. Hanya dengan cara itu, ia meyakini jawaban KPU di sidang nanti dapat diakui hakim.

“Tetapi kalau jawaban dan alat bukti udah sinkron maka ya sudah itu bisa menjadi jawaban kita di persidangan nanti,” imbuh Arief.

Dalam persiapan menuju sidang MK itu, KPU juga menggandeng lima firma hukum sebagai pengacara mereka. Kelima firma hukum ditugaskan menangani perkara berbeda. Untuk sengketa Pilpres, KPU menunjuk AnP Law Firm. KPU juga menunjuk mereka untuk sengketa Pileg menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.

KPU menunjuk HICON Law & Policy Strategic untuk menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh. Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.

Kemudian KPU menunjuk Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. Untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co. (Red)

Sumber : Cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ